Polisi Selidiki Penyebaran Berita Bohong Pencoblosan Surat Suara
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara bakal menangkap dan memproses hukum pelaku penyebaran berita bohong tentang surat suara Pemilihan Presiden yang telah dicoblos di Kota Medan. Video yang disebar melalui akun facebook itu dipastikan berita palsu yang diduga dibuat untuk menciptakan keributan pemilihan umum.
“Kami tidak main-main terhadap penyebaran hoax pada proses penyelenggaraan pemilihan umum. Kami akan kejar siapa pun pelakunya,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Senin (4/3/2019).
Tatan mengatakan, mereka telah menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang penyebaran video berisi berita bohong. Penyidik pun sedang bekerja menelusuri penyebaran video tersebut.
Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan, penyebaran video berisi berita bohong tersebut sangat merugikan KPU dan bisa berdampak buruk terhadap proses demokrasi. “Penyebar video hoax itu sengaja ingin menciptakan delegitimasi publik terhadap KPU,” kata dia.
Yulhasni mengatakan, video berdurasi sekitar enam menit itu disebarkan akun facebook atas nama Muhamad Adrian dan Kusmana pada Sabtu (2/3/2019). Akun tersebut pun memberi keterangan dalam video yang menghina KPU Sumut dan menyatakan surat suara Pemilihan Presiden 2019 sudah dicoblos untuk pasangan calon nomor urut 01.
Video tersebut juga diunggah akun facebook Kusmana. Akun facebook Kusmana juga menyebut bahwa warga menggerebek KPU Medan yang sedang mencoblos surat suara untuk pasangan calon nomor urut 01.
Video tersebut juga menggambarkan keributan yang terjadi di kantor KPU. Yulhasni memastikan, keributan tersebut adalah rekaman video kericuhan di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, saat Pemilihan Bupati/Wakil Bupati 2018. Video tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Presiden.
Yulhasni menyatakan, saat ini, KPU Medan belum menerima surat suara Pemilihan Presiden 2019. Ia berharap, pelaku bisa segera ditangkap sehingga menjadi pelajaran bagi publik agar tidak main-main dalam penyebaran berita bohong, terutama dalam pemilihan umum. Yulhasni mengatakan, mereka melaporkan penyebaran hoax tersebut sebagai laporan pencemaran nama baik.