Kepolisian Resor Serang menangkap Hermawan (32) yang membunuh JN (2) di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (4/3/2019). Tewasnya balita tersebut diawali pertengkaran JN dengan istrinya, JI (42), sekitar pukul 13.00.
Oleh
DWI BAYU RADIUS
·2 menit baca
SERANG, KOMPAS – Kepolisian Resor Serang menangkap Hermawan (32), pembunuh balita JN (2) di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (4/3/2019) petang. Tewasnya balita tersebut diawali pertengkaran Hermawan dengan istrinya, JI (42), sekitar pukul 13.00.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui Nimah (45), tetangga Hermawan. “Nimah mendengar teriakan dari rumah JI yang meminta tolong. Selanjutnya, Nimah mendapati korban sudah berlumuran darah,” ujarnya.
Hermawan adalah ayah tiri JN. Menurut Edy, JN ditemukan sudah meninggal dengan leher yang tersayat. Hermawan kemudian berupaya melarikan diri. Warga sekitar lantas mengejar Hermawan dan menangkapnya. Hermawan sempat menjadi pelampiasan kemarahan massa.
“Tersangka dihajar warga namun beberapa personel Polres Serang berhasil melerai mereka. Hermawan kemudian dibawa ke markas Polres Serang untuk diperiksa,” ujarnya. Sementara, JI dilarikan ke klinik di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Respons Polres Serang tersebut dianggap cepat. Namun, penyebab keributan yang berujung penganiyaan ibu dan anak itu belum diketahui. “Respons Polres Serang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembunuhan dan penganiayaan membuahkan hasil,” kata Edy.
Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Indra Gunawan mengatakan, JI selamat meski cedera karena Hermawan sempat membacoknya. “Tersangka sudah diamankan tetapi motifnya belum kami ketahui. Dia dan JI belum bisa dimintai keterangan,” katanya.