IDI RAYEUK, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Aceh Timur menggagalkan peredaran sabu seberat 28 kilogram. Polisi juga menahan tiga tersangka.
Kepala Polisi Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Wahyu Koncoro, Jumat (8/3/2019), menuturkan, tersangka dan barang bukti terjaring operasi polisi pada Kamis (7/3/2019) siang di kawasan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Aceh.
Operasi berawal dari informasi warga bahwa akan ada sebuah becak yang membawa sabu. Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan target.
Saat itu, para tersangka membawa tong fiber yang biasa digunakan nelayan untuk menyimpan ikan. Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata isi fiber itu berisi sabu.
Polisi langsung menahan tersangka dan menyita barang bukti. Ketiga tersangka itu adalah FI (25), JM (43), dan AM (39). FI dan JM merupakan warga Aceh Utara, sedangkan AM warga Aceh Timur.
Dari Malaysia
Wahyu mengatakan, dari keterangan tersangka, sabu itu merupakan hasil selundupan dari Malaysia. Sabu dibungkus dalam kemasan teh bertulisan aksara mandarin. Diduga sabu itu diproduksi di negara lain, tetapi diedarkan melalui Malaysia.
Selama ini, perairaan Aceh bagian timur menjadi pintu masuk sabu ke Indonesia. Banyak penangkapan sabu dalam jumlah besar terjadi di kawasan itu. Setelah tiba di Aceh, sabu itu kemudian diedarkan ke provinsi lain di Indonesia.
Selain pintu masuk sabu, Aceh juga merupakan daerah penghasil ganja.
Selama ini perairaan Aceh bagian timur menjadi pintu masuk sabu ke Indonesia.
Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Rio Septian Djambak mengatakan, penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kriminal terbesar yang ditangani kepolisian di Aceh. Pada 2018, kepolisian di Aceh menangani 1.600 kasus narkoba dengan tersangka 2.213 orang. Tersangka laki-laki sebanyak 2.143 dan perempuan 56 orang. Para tersangka umumnya berusia produktif.
Adapun barang bukti yang disita berupa ganja sebanyak 53 ton, sabu 58,5 kilogram, dan ekstasi 5.685 butir. Polisi juga menemukan ladang ganja seluas 20,5 hektar dengan jumlah batang ganja sebanyak 73.590 batang.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Faisal Abdul Nasier mengatakan, aparat penegak hukum semakin bersinergi memberantas peneredaran narkoba di Aceh. Petugas tidak segan-segan menerapkan tindakan represif bagi pengedar dan mafia sabu jika mereka terjaring operasi petugas. Generasi masa depan jauh lebih penting diselamatkan dari ancaman narkoba.