Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat mencoret sembilan nama calon legislatif dalam daftar calon tetap. Akibatnya, mereka tidak bisa dipilih lagi dalam pemilihan legislatif April mendatang.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat mencoret sembilan nama calon legislatif dalam daftar calon tetap. Akibatnya, mereka tidak bisa dipilih lagi dalam pemilihan legislatif April mendatang.
“Pencoretan nama-nama itu karena meninggal dan tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Suhardi Soud, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilu 2019 di Mataram, Sabtu (9/3/2019).
Caleg meninggal adalah caleg DPR RI dan Provinsi NTB. Sedangkan pelanggaran administrasi dan kampanye terjadi di Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Bima dan Kota Mataram. Alasannya, caleg masih menjadi aparat sipil negara di sebuah BUMN hingga melibatkan aparatur sipil negara serta mengundang massa dalam kampanye.
Suhardi mengutarakan, semua pihak harus menaati aturan dan ketentuan pemilu. Bila ada yang melanggar aturan dan ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Misalnya, seorang karyawan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB dipecat karena diketahui minta uang dari caleg. Ada juga seorang kepala dinas yang divonis dua bulan penjara karena membantu istrinya kampanye.
“Dia (kepala dinas) akhirnya membayar denda agar tidak masuk penjara,” kata Suhardi.
Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi di Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan, ada satu caleg yang diduga melakukan tindak pidana pemilu seperti membagikan semen dan berkampanye di tempat ibadah yang diperkuat dengan rekaman kamera. Namun dalam sidang pleno tim penegakan hukum pemilu, caleg itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dituduhkan. Dia dinilai tidak tahu bila membagikan semen dan berkampanye itu dilarang.
Menurut Ansory Widjaja, Sekretaris KPUD NTB, partai politik yang mencalonkan nama itu tidak boleh menggantinya. Alasannya, mereka sudah tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) dan surat suara. Bila nama-nama itu tetap dicoblos maka suara itu menjadi milik parpol yang mencalonkannya.