MEDAN, KOMPAS — Bupati (nonaktif) Labuhan Batu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap sejumlah proyek pekerjaan umum. Pangonal juga diminta membayar kerugian negara Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura serta dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 3,5 tahun.
Tuntutan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (11/3/2019). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwan Effendi.
”Kami meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata jaksa KPK Dody Sukmono.
Pangonal didakwa melakukan tindakan korupsi secara berlanjut dari tahun 2016 sampai 2018. Ia didakwa menerima uang suap beberapa kali dari pihak swasta dengan nilai total Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan peserta lelang proyek infrastruktur di Labuhan Batu melalui beberapa perantara.
Pangonal sebelumnya ditangkap penyidik KPK pada Juli 2018 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia ditangkap setelah anak buahnya tertangkap tangan menerima uang suap dari pihak swasta di Labuhan Batu.
Dalam persidangan, Pangonal disebut beberapa kali menerima uang suap dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi Efendy Sahputra alias Asiong. Uang itu diterima melalui beberapa anak buah Pangonal, yakni Thamrin Ritonga, Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan, dan Umar Ritonga. Umar kini masih buron.
Kasus di Lampung
Secara terpisah, Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan izin menjenguk istrinya yang akan menjalani operasi caesar pada 2-3 April 2019. Izin tersebut disampaikan di persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, kemarin.
”Istri saya akan melahirkan. Menurut rencana 2 April masuk rumah sakit dan 3 April menjalani operasi caesar,” kata Zainudin di depan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.
Kasus korupsi yang menjerat Zainudin berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Juli 2018. Ia didakwa menerima suap Rp 72,7 miliar selama 2016-2018.(NSA/VIO)