PADANG, KOMPAS — Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Sumatera Barat terus dilakukan. Pelaku tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan. Di Padang Pariaman, seorang ibu rumah tangga berinisial SF (40) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumbar karena diduga mengedarkan ekstasi.
Penangkapan SF merupakan satu dari tujuh pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar sejak minggu ketiga Februari hingga Senin (11/3/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Ma’mun dalam konferensi pers di Padang, Rabu (13/3/2019), mengatakan, SF ditangkap pada Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Gang Bungo Tanjung, Kadang Ampek, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, sekitar 64 kilometer timur Kota Padang.
”Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ekstasi di daerah tersebut. Setelah menyelidiki selama beberapa hari, kami berhasil menangkap SF,” kata Ma’mun.
Menurut Ma’mun, dalam penangkapan itu juga ditemukan barang bukti 100 butir ekstasi yang terdiri dari 49 butir ekstasi warna merah muda serta 51 ekstasi warna biru dan merah.
Dari interogasi terhadap SF, petugas mendapat informasi bahwa ekstasi yang dimilikinya dibeli dari kenalan bernama Agung. Ekstasi itu diantar oleh kurir berinisial MI (38). Dari sana, anggota Dirresnarkoba Polda Sumbar mengejar MI dan menangkapnya di kawasan Jalan Raya Padang-Bukitinggi, tepatnya di Jorong Kiambang, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam. Dari penggeledahan kendaraan yang digunakan MI, polisi menemukan tiga butir ekstasi.
Ma’mun mengungkapkan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumbar. Keduanya diduga masuk jaringan peredaran ekstasi antarprovinsi. Meski demikian, Ma’mun tidak menyebutkan dari mana asal ekstasi yang disita dari SF dan MI. Hanya saja, wilayah edarnya di kota-kota di Sumbar, seperti Payakumbuh dan Bukittinggi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Syamsi menambahkan, atas perbuatannya, SF dan MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sabu dan ganja
Selain pengedar ekstasi, Dirresnarkoba Polda Sumbar juga menangkap sejumlah pengedar sabu dan ganja. Pada 16 Februari, petugas kepolisian menangkap AC, warga Tanjung Mutiara, Kecamatan Agam. Dari AC, disita barang bukti sabu seberat 49,86 gram.
”Penangkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu (23/2/2019). Kami menangkap AS (39), warga Padang Timur, Kota Padang. Dari tangan AS, disita barang bukti 48,49 gram sabu. Selain itu, pada 6 Maret, kami juga menangkap Y (46), warga Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Tersangka ditangkap setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli. Dari tangan Y, diamankan barang bukti sabu seberat 78,37 gram,” tutur Ma’mun.
Penangkapan pengedar sabu terakhir dilakukan pada Senin (11/3/2019). Menurut Ma’mun, tersangka berinisial FA (36) ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 47,08 gram. ”Sabu ini dibawa tersangka menggunakan satu bus dari Bukittinggi menuju Padang. Sebelum sampai Padang, kami berhasil menangkap FA di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman,” kata Ma’mun.
Meski ditangkap dalam waktu yang hampir berdekatan, Ma’mun memastikan, para tersangka tidak saling terkait. Mereka bekerja untuk jaringan masing-masing, yakni jaringan antarprovinsi. Wilayah edarnya adalah kota dan kabupaten di Sumbar.