JAMBI, KOMPAS — Sejumlah kelompok masyarakat di Kota Jambi berunjuk rasa memprotes kenaikan tarif air minum hingga 100 persen, Senin (18/3/2019). Massa menuntut agar tarif segera diturunkan kembali.
Massa berunjuk rasa sejak pukul 09.30 di Tugu Keris, Kotabaru. Selanjutnya, para pengunjuk rasa berorasi di depan Kantor Wali Kota Jambi. ”Kami menuntut agar PDAM Tirta Mayang menurunkan kembali tarif air minum,” ujar Hafis, salah seorang orator demo.
Seusai berorasi, massa melemparkan telur ke gerbang Kantor Wali Kota. Dalam peristiwa itu terjadi cekcok antara massa dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi. Salah seorang anggota Satpol PP marah karena telur yang dilemparkan pengunjuk rasa mengenai dirinya.
Selanjutnya, massa bergerak ke Gedung DPRD Kota Jambi. Di halaman gedung itu, mereka kembali berorasi.
Kenaikan tarif air minum bagi pelanggan PDAM Tirta Mayang mencapai 100 persen. Pelanggan yang masuk kategori kelompok sosial dengan pemakaian air 1 hingga 10 meter kubik dikenai tarif baru Rp 3.600 per meter kubik, atau naik 100 persen dari sebelumnya Rp 1.800.
Tarif untuk kelompok rumah tangga I dan II juga naik, menjadi Rp 4.000 dan Rp 4.200 per meter kubik dari sebelumnya Rp 2.100.
Kenaikan tarif itu, menurut Ketua YLKI Jambi Ibnu Kholdun, telah melanggar dua aturan. Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang membatasi kenaikan air minum tidak boleh lebih dari 4 persen.
Penetapan itu juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2018 mengenai penyesuaian secara otomatis 7 persen per tahun dari tahun sebelumnya. Itu berarti kenaikan tarif yang ditetapkan PDAM sudah jauh melampaui batas, apalagi penetapan itu juga belum mendapatkan persetujuan DPRD Kota Jambi.
Sebelumnya, kuasa hukum PDAM Tirta Mayang, Jumarto, menyatakan, kenaikan tarif sudah melalui sejumlah pertimbangan dan perhitungan. Namun, direksi PDAM akan menjelaskan dasar penetapan kenaikan tarif dalam persidangan.
Terkait tuntutan massa, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Sartono mengatakan akan menindaklanjutinya. Pihaknya berjanji memberikan kepastian hasil tindak lanjut dalam tiga hari ke depan.