Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1,395 Miliar
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kantor Bea Cukai Denpasar, Bali, Selasa (19/3/2019), memusnahkan barang sitaan senilai Rp 1,395 miliar dengan sejumlah cara, seperti dibakar, dipecahkan, dan dipotong. Barang-barang yang dimusnahkan itu hasil operasi pasar di sejumlah tempat penjual eceran di Bali dan penegahan barang kiriman yang termasuk barang larangan dan pembatasan.
Adapun jenis barang sitaan yang dimusnahkan itu, di antaranya minuman mengandung etil alkolhol (MMEA), produk hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya, telepon seluler, mainan, produk makanan, serta aksesori dan pakaian. Barang-barang itu diperoleh dari hasil operasi pasar dan penegahan selama satu tahun, sejak Desember 2017 hingga Desember 2018.
Pemusnahan barang sitaan itu digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali. Seremoni pemusnahan dihadiri sejumlah undangan dari instansi terkait, termasuk Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Husni Syaiful.
”Penindakan yang dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk implementasi fungsi pengawasan Bea Cukai Denpasar dan penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis dalam acara pemusnahan itu.
Dari hasil pengawasan aparat bea dan cukai, ujar Abdul Kharis, petugas masih menemukan peredaran dan penjualan barang kena cukai yang tanpa dilengkapi pita cukai dan barang palsu. Selain pelanggaran itu, pihak Bea Cukai Denpasar juga menemukan barang kiriman dari luar negeri yang termasuk barang larangan dan pembatasan yang diimpor tidak memenuhi ketentuan, baik aturan kepabeanan maupun ketentuan impor produk.
Berdasarkan catatan kantor Bea Cukai Denpasar, barang yang dimusnahkan itu, antara lain 1.460 botol minuman beralkohol, 877.893 batang rokok, 288 cerutu, 1.170 gram tembakau iris, dan 1.733 botol vaporizer atau cairan rokok elektrik.
Selain itu, barang yang juga dimusnahkan, di antaranya 525 aksesoris dan pakaian, 238 produk makanan, 314 mainan, dan 6 ponsel. Secara keseluruhan, nilai semua barang sitaan dan hasil penegahan itu Rp 1,395 miliar yang seharusnya dapat menjadi pemasukan bagi negara.
Husni Syaiful menerangkan, penindakan itu merupakan bentuk pengawasan bea cukai terhadap peredaran barang dan fungsi pelayanan bea cukai sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul pendapatan bagi negara. Menurut Husni, pengawasan bea cukai dibutuhkan dan penting dalam upaya mendukung iklim kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
Husni menyatakan, instansi bea cukai berkoordinasi dan bekerja sama melalui tim gabungan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Pemusnahan itu dilangsungkan dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal dari barang tersebut.