Dua penjual minuman keras ilegal yang menewaskan enam orang di Yogyakarta, pekan lalu, dibekuk aparat kepolisian. Kedua tersangka ngotot tidak mencampur minuman keras yang dijualnya dengan bahan lain.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Dua penjual minuman keras ilegal yang menewaskan enam orang di Yogyakarta, pekan lalu, dibekuk aparat kepolisian. Mereka mengotot menyatakan tidak mencampur minuman keras yang dijualnya dengan bahan lain.
Kedua penjual ialah KV (29), warga Bantul, dan MM (33), warga Yogyakarta. KV sudah berjualan selama lima bulan. MM telah berjualan selama tiga bulan terakhir.
”KV membeli minuman keras jenis ciu itu dari Bekonang, Sukoharjo, sebanyak 12 liter, dan membaginya menjadi kemasan kecil 500 mililiter. Dia lalu menjualnya kepada MM. Dari tangan MM inilah minuman keras itu sampai kepada korban,” kata Kepala Unit IV Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Inspektur Satu Basungkowo, di Polresta Yogyakarta, Selasa (19/3/2019).
Enam korban tewas akibat meminum miras tersebut ialah K (50), AP (31), KS (46), S (37), K (48), dan G (43). Mereka semua mengalami mual dan sakit perut tak tertahankan sebelum meninggal. Efek dari minuman keras itu baru terasa beberapa hari setelah menenggaknya.
Keenam orang itu terbagi dalam dua kelompok yang berbeda. K, AP, dan KS menenggak minuman keras di dekat rumahnya, Jagalan, Pakualaman, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (9/3/2019). Sementara itu, S, K, dan G meminum minuman keras di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada Selasa (12/3/2019).
”Kedua kelompok itu membeli dari orang yang sama. Sumber yang diminum itu dari minuman keras yang dijual tersangka,” kata Basungkowo.
Basungkowo mengatakan, sewaktu diperiksa, kedua tersangka mengaku tidak mencampurkan bahan apa pun ke dalam minuman keras yang dijualnya. Mereka hanya memindahkan dari botol besar ke botol kecil.
”Menurut pengakuan mereka, tidak ada bahan yang ditambahkan. Itu murni ciu dari yang mereka ambil dari Bekonang,” kata Basungkowo.
Selain itu, Basungkowo menjelaskan, tersangka menjual minuman keras itu kepada para korbannya secara sembunyi-sembunyi. Para korban sudah tahu lokasi penjualan minuman keras tersebut. Mereka membelinya dengan datang dan menemui tersangka.
Atas perbuatannya, MM dan KV dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP tentang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang-barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mereka juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Armaini mengungkapkan sudah menggencarkan pemberantasan minuman keras ilegal sejak awal 2019. Ada 9 kasus yang diusut dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Semuanya telah mendapatkan vonis tindak pidana ringan. Armaini menambahkan, dalam menangani persoalan minuman keras ini, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan polres di wilayah DIY lainnya, seperti Kulon Progo, Sleman, dan Gunung Kidul.
”Kami sudah gencar untuk urusan miras ini. Tidak kurang-kurang kami agar meminimalisasi peredaran miras ilegal,” kata Armaini.