logo Kompas.id
NusantaraPemprov NTB Perlu Perketat...
Iklan

Pemprov NTB Perlu Perketat Pemberian Izin Perjalanan Wisata

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z28fPvKHTd9c5ulLb6EfSiSIPTg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FWhatsApp-Image-2018-12-07-at-19.50.51_1544187268.jpeg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Aktivitas menenun bagi kalangan ibu rumah tangga di Desa Sukarara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sudah ditekuni sejak usia akil balig. Kini tenunan mereka mendapat perhatian dari para desainer busana di dalam negeri dan wisatawan luar yang dibeli sebagai barang cendera mata.

MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat pemberian izin jasa perjalanan wisata, baik melalui  peraturan gubernur maupun peraturan daerah. Dengan regulasi itu, ada dasar hukum untuk memberikan sanksi hukum kepada perorangan yang menjual paket wisata tidak memenuhi standar pelayanan dan tidak terdaftar dalam asosiasi sektor pariwisata seperti Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita).

”Pergub atau perda adalah salah satu yang menjadi kepedulian saya. Contoh terkini korban yang tertimbun tanah longsor di air terjun Tiu Kelep, Lombok Utara. Saya cek kemarin, mereka (wisatawan) ini langsung berhubungan dengan pramuwisatanya yang berlindung di balik koperasi taksi.  Koperasi taksi kok bisa jualan tur,” ujar Ketua DPD Asita NTB Dewantoro Umbu Joka, Selasa (19/3/2019), di Mataram.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000