Menerima Sabu, ASN Lapas Kotawaringin Timur Ditangkap
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap empat pelaku pengedar narkotika di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan barang bukti 350 gram sabu dan tujuh butir ekstasi. Pelaku yang ditangkap terdiri dari narapidana dan petugas lapas.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap empat pelaku pengedar narkotika di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan barang bukti 350 gram sabu dan 7 butir ekstasi. Pelaku yang ditangkap terdiri dari narapidana dan petugas lapas.
Keempat pelaku adalah AL, NR, DE, dan KT. AL ditangkap pertama pada Rabu, 6 Maret, di Bandar Udara H Asan Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi menjelaskan, AL ditangkap di ruang kedatangan Bandara H Asan Sampit. Dari dalam tas, petugas menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 350 gram dan 7 butir ekstasi warna hitam.
”Lalu kami kembangkan dari keterangan tersangka AL ke pelaku lain. Ternyata sabu itu akan dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit, Kotawaringin Timur,” kata Lilik di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Rabu (20/3/2019).
Petugas pun melanjutkan penyelidikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit, Kotawaringin Timur. Hasil penyelidikan, AL diketahui menyuplai sabu untuk NR, napi kasus narkoba di lapas tersebut. NR adalah napi yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. Sampai saat ini NR baru menjalani hukumannya selama tiga tahun.
Sebelum menjemput NR di lapas, mereka mendapatkan informasi dari AL bahwa DE menunggu kiriman tersebut di rumahnya. Petugas kemudian menangkap DE dan menyita barang bukti 17 gram sabu yang disimpan di jok motor miliknya.
Lilik menambahkan, setelah DE tertangkap, pihaknya menyelidiki Lapas Kelas II B Sampit. ”Sabu ini sebagian kecil dikonsumsi sendiri oleh NR dan teman-temannya di lapas dan sebagian lagi diedarkan di luar,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan di lapas, petugas BNN kembali mengembangkan kasus tersebut dan menangkap KT, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lapas yang sama.
KT ditangkap di rumahnya di sekitar Sampit, Kotawaringin Timur. KT merupakan penerima pertama sabu yang dibawa AL melalui koordinasi NR. Petugas menduga KT juga akan mengedarkan atau menjual sabu itu kepada rekannya yang lain.
KT ini sedang menjalani sanksi karena ada napi yang kabur saat ia sedang bertugas jaga, makanya kami tangkap di rumah. Dari pengakuan, sabu itu untuk dikonsumsi sendiri, tapi ini masih akan dikembangkan.
Saat diwawancara, KT enggan berbicara banyak. Ia mengaku menggunakan barang itu untuk kedua kalinya. ”Untuk dipakai sendiri, enggak saya edarkan. Saya pakai biar badan saya enak saja,” ungkapnya.
Sabu tersebut merupakan milik MD di Jawa Timur yang sampai saat ini masih dikejar. ”Kami terus berkoordinasi dengan BNNP di sana (Jawa Timur),” ujar Lilik
Minim pengamanan
Lilik menjelaskan, penangkapan tersangka AL di bandara merupakan bukti minimnya fasilitas yang mendukung di bandara. Bandar Udara H Asan di Sampit merupakan bandara kelas II dan hanya melayani beberapa penerbangan domestik dalam sehari.
”Tak ada peralatan yang lengkap di sana, tak ada X-ray. Saat kami tangkap, sabu ada di dalam tas, harusnya bisa diketahui petugas,” ungkap Lilik.
Dia mengatakan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan petugas Bandara Juanda, Jawa Timur. Ia menyayangkan lolosnya barang sabu yang hanya disimpan di dalam tas.
”Ini masih berdasarkan keterangan pelaku, kami masih akan kembangkan. Tidak mungkin bisa lolos dari bandara di Jawa Timur, di sana sudah lengkap. Tapi, kami selidiki kemungkinan-kemungkinan lain,” kata Lilik.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan 114.