TEMANGGUNG, KOMPAS — Bersama pacarnya, yaitu P (31), N (29) merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, KB (62). Untuk melaksanakan rencana ini, N dan P menyuruh dua pembunuh bayaran, yaitu M dan A.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Temanggung Ajun Komisaris Dwi Haryadi mengatakan, setelah melakukan aksinya, dua pelaku pembunuh, M dan A, mendapatkan imbalan Rp 20 juta.
”Uang Rp 20 juta adalah uang dari N, yang kemudian dibayarkan langsung ke pelaku oleh P. Uang tersebut didapatkan N dari uang simpanan korban,” ujarnya, Kamis (21/3/2019).
Tiga pelaku, yaitu N, P, dan M, saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Temanggung. Adapun, tersangka A, saat ini dalam pencarian.
Uang Rp 20 juta adalah uang dari N, yang kemudian dibayarkan langsung ke pelaku oleh P. Uang tersebut didapatkan N dari uang simpanan korban.
Atas perbuatannya, empat pelaku ini dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Dwi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang hilang atas nama KB (62) di Kepolisian Sektor (Polsek) Parakan. Adik korban melaporkan KB sudah menghilang sejak Selasa (12/3/2019) dan belum juga pulang hingga Kamis (14/3/2019).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Temanggung melakukan penyelidikan. Setelah akhirnya berhasil menangkap dan mengumpulkan keterangan dari tiga pelaku, polisi pun akhirnya menemukan tubuh korban dibuang di perkebunan kopi di Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, seminggu setelahnya, yakni pada Rabu (20/3/2019) dini hari.
Adapun, mobil pikap yang sempat dibawa pelaku di saat terakhirnya hidup ditemukan terparkir di sekitar kawasan Tambi di Kabupaten Wonosobo. ”Saat ditemukan, tubuh korban sudah setengah membusuk,” ujarnya.
Dwi mengatakan, dari hasil penyelidikan, KB sengaja dibunuh karena dianggap menjadi penghalang atas hubungan gelap antara N dan P. Tanpa sepengetahuan KB, N dan P telah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih selama 2 tahun.
Rencana membunuh korban sebenarnya mulai disusun sejak Februari lalu dan baru dilaksanakan Maret ini. Upaya pembunuhan dirancang dengan seolah-olah pelaku M dan A memesan pupuk cair pada korban, yang memang memiliki usaha penjualan pupuk.
Atas pesanan M dan A, pada Selasa (12/3/2019) pukul 19.00, korban menyanggupi untuk mengantar langsung pupuk pesanan pelaku di jalan raya Bulu-Parakan. Pupuk tersebut diangkutnya dengan menggunakan mobil pikap miliknya pribadi.
Setelah sampai di lokasi dan korban turun dari mobil, pelaku langsung mendatangi dan memukul kepala korban hingga yang bersangkutan lemas dan tidak bergerak lagi. Setelah itu, korban pun dibawa oleh pelaku menggunakan mobil.
Di dalam mobil pelaku, korban yang sempat kembali bergerak-gerak, dipukuli lagi, berulang kali hingga tewas. Pemukulan korban dilakukan dengan menggunakan gagang cangkul.
Dwi mengatakan, korban ditemukan dengan luka-luka di bagian leher dan kepala. Diduga, dia tewas karena luka parah dan ada pendarahan di kepala.
N dan korban sudah menikah cukup lama dan memiliki seorang anak yang kini berumur enam tahun. Upaya membunuh korban ini dilakukan N dan P karena keduanya berencana untuk segera menikah.