logo Kompas.id
NusantaraMerusak dan Membakar Bus, 4...
Iklan

Merusak dan Membakar Bus, 4 Orang Diciduk Polisi

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/70aCrRfj7TFnUO1P1sARLBA3eLs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FDSC06228_1553172427.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Empat tersangka yang main hakim sendiri dengan merusak dan membakar bus diciduk polisi, di Polres Sleman, DIY, Kamis (21/3/2019). Aksi perusakan bus bermula dari tertabraknya seorang warga di Gamping, Sleman, DIY, Rabu (13/3/2019).

SLEMAN, KOMPAS — Empat warga Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diciduk polisi akibat main hakim sendiri. Spontanitas mereka sewaktu merusak dan membakar bus, karena amarah yang tak tertahan, berakhir pada proses hukum.

”Sejak dulu, kami sampaikan kepada masyarakat, main hakim sendiri adalah perbuatan melanggar hukum. Jika ada tindak kejahatan kemudian dihakimi sendiri oleh masyarakat dengan perusakan atau penganiayaan, justru mereka ikut kami amankan, selain pelaku kejahatan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Anggaito Hadi Prabowo, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (21/3/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000