Penyeludupan narkotika dan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Bandung, Jawa Barat, berhasil digagalkan, Kamis (21/3/2019). Narkoba yang coba diselundupkan itu berupa sembilan gram sabu dan 33 butir pil diduga psikotropika.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Penyelundupan narkotika dan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Bandung, Jawa Barat, digagalkan, Kamis (21/3/2019). Narkoba yang coba diselundupkan itu berupa 9 gram sabu dan 33 butir pil yang diduga psikotropika.
Langkah ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan petugas pada tahun 2019. Pada Rabu (16/1), sebanyak 98 gram sabu diketahui disembunyikan di karpet, sedangkan pada Kamis (24/1), seorang pengunjung didapati membawa 14 gram sabu yang disimpan di dalam mulutnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Kusnali mengatakan, kecurigaan petugas bermula saat RA (30), narapidana kasus narkotika, kembali ke ruang kunjungan saat jam besuk berakhir. RA langsung menuju toilet ruang kunjungan yang sebelumnya digunakan orang yang mendatanginya. Kecurigaan petugas terbukti. Di salah satu sudut toilet ditemukan bingkisan mencurigakan sebesar ibu jari.
Setelah diinterogasi, RA mengakui adanya penyelundupan paket narkoba. Paket itu diduga disembunyikan dalam dubur. Kusnali menuturkan, saat ini, petugas sedang mengejar pengirim paket untuk dimintai keterangan.
Jika terbukti bersalah, RA bakal mendapat hukuman berat, mulai dari tidak mendapat remisi hingga pencabutan pembebasan bersyaratnya. RA telah menjalani dua tahun lebih dari vonis lima tahun kurungan.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Banceuy Eris Ramdan menambahkan, penyelundupan lewat dubur ini adalah yang pertama kali terjadi. Paket sebesar ibu jari tersebut memiliki dua bagian, untuk menyimpan sabu dan bagian lainnya untuk menyimpan pil. Pil yang diduga mengandung zat psikotropika ini memiliki dua bentuk, bulat berwarna pink serta lonjong berwarna ungu.
”Berdasarkan pengakuannya, pengunjung memasukkan paket tersebut ke dalam dubur. Kami curiga warga binaan ini keluar masuk ruang kunjungan sekitar pukul 12.00. Padahal, itu adalah waktu kunjungan berakhir. Setelah diperiksa, barang tersebut ada di lantai toilet,” ujar Eris.