Surat Suara untuk Daftar Pemilih Tambahan Belum Terjamin
Sebanyak 20.694 warga tercatat dalam daftar pemilih tambahan masuk di Kalimantan Selatan. Mereka telah mengurus pindah lokasi memilih dengan alasan tertentu. Namun, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan belum bisa menjamin ketersediaan surat suara untuk daftar pemilih tambahan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Sebanyak 20.694 warga tercatat dalam daftar pemilih tambahan masuk di Kalimantan Selatan. Mereka telah mengurus pindah lokasi memilih dengan alasan tertentu. Namun, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan belum bisa menjamin ketersediaan surat suara untuk daftar pemilih tambahan.
Dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) tingkat provinsi untuk Pemilu 2019 di Banjarmasin, Kamis (21/3/2019), ditetapkan jumlah DPTb masuk sebanyak 20.694 pemilih dan DPTb keluar sebanyak 14.533 pemilih. Dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.869.166, jumlah pemilih di Kalsel bertambah menjadi 2.875.327 orang.
Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengatakan, DPTb ditetapkan untuk mengakomodasi warga yang pindah lokasi memilih dengan alasan tertentu. Pindah lokasi memilih bisa terjadi antardesa atau antar-kelurahan, antar-kecamatan, antar-kabupaten, antarprovinsi, bahkan antarnegara. ”DPTb yang ditetapkan kali ini bersifat final,” ujarnya.
Untuk mengakomodasi pemilih yang masuk DPTb, KPU Provinsi Kalsel menambah 24 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melengkapi 13.128 TPS yang sudah ada sebelumnya. Tambahan TPS berbasis DPTb itu berada di Kabupaten Banjar (1 TPS), Hulu Sungai Tengah (1), Tanah Bumbu (10), Tabalong (11), dan Kota Banjarbaru (1).
Di Tabalong dan Tanah Bumbu, penambahan TPS dilakukan karena ada beberapa permukiman atau mes karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan di sana. ”Mereka tidak bisa dilayani TPS-TPS terdekat karena jumlahnya sangat banyak,” kata anggota KPU Kalsel dari Divisi Data dan Informasi, Siswandi Reya’an.
Di Hulu Sungai Tengah, TPS tambahan berada di pondok pesantren, sedangkan di Banjar dan Banjarbaru berada di lembaga pemasyarakatan. Selain di lima kabupaten/kota tersebut, pemilih yang masuk DPTb disebar ke TPS-TPS di sekitar domisilinya saat ini.
Mereka tidak bisa dilayani TPS-TPS terdekat karena jumlahnya sangat banyak.
Meskipun ada penambahan TPS untuk mengakomodasi pemilih dalam DPTb, menurut Siswandi, sejauh ini belum ada penambahan surat suara untuk DPTb. Siswandi pun tak menampik pemilih yang masuk DPTb berpotensi tak bisa memberikan hak pilih karena tidak mendapatkan surat suara.
”Ya, ada potensi begitu. Sebab, surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT. Tambahan 2 persen surat suara juga dihitung berbasis TPS. Kalau DPT di satu TPS berjumlah 300, tambahan surat suara cuma enam. Kalau DPTb di situ banyak, tentu tidak cukup,” tuturnya.
Menunggu regulasi
Untuk mengatasi masalah kekurangan surat suara untuk DPTb, KPU masih menunggu regulasinya. Saat ini, beberapa pihak juga sudah mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi dalam upaya mengakomodasi hak konstitusional warga.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat Mahyuni mengatakan, hak konstitusional warga yang masuk DPTb harus dijamin. Kepastian bahwa hak konstitusional mereka dijamin tidak harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena prosesnya bisa lama.
Menurut Mahyuni, penyelenggara pemilu harus segera memetakan pemilih yang masuk DPTb itu pindah lokasi memilih ke mana dan seberapa signifikan perpindahan itu memengaruhi jumlah surat suara.
Dari situ akan kelihatan TPS mana saja yang kelebihan ataupun kekurangan surat suara. Dengan begitu, sebagian surat suara bisa dialihkan dari TPS yang kelebihan surat suara ke TPS yang kekurangan surat suara.
”Jika pemilih di suatu tempat sangat antusias menggunakan hak pilihnya, kekurangan surat suara berpotensi menimbulkan kerawanan. Kondisi itu harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu,” kata Mahyuni.