Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Deklarasikan Zona Integritas
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mendeklarasikan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Zona integritas diharapkan menurunkan angka pengaduan kepada pihak imigrasi yang saat ini mencapai 300 pengaduan setiap hari.
Deklarasi pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dilakukan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (25/3/2019).
Acara dihadiri Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim Haris Sukamto dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Zakaria.
Acara juga dihadiri sebagian besar pegawai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Surabaya, ditambah sejumlah pihak eksternal, seperti Kapolres Sidoarjo Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Komandan Kodim Sidoarjo Letnan Kolonel Arief Cahyo Widodo, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Yapi, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Surabaya M Budi Hidayat, dan perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Vice Admira Firnaherera.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Barlian mengatakan, pihaknya telah memperbaiki layanan dalam berbagai bidang, seperti keuangan, kepegawaian, umum, dan terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Perbaikan didasari semangat pemerintah yang memberlakukan pelayanan berbasis elekronik dan bebas dari pungli serta perilaku koruptif.
”Penandatanganan pakta integritas yang diikuti semua pegawai telah dilakukan. Harapannya bisa diimplementasikan untuk mewujudkan pelayanan prima,” ujar Barlian.
Penandatanganan pakta integritas yang diikuti semua pegawai telah dilakukan. Harapannya bisa diimplementasikan untuk mewujudkan pelayanan prima. (Barlian)
Haris menyatakan, tahun ini ada 11 UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim yang diajukan untuk memperoleh WBK dan dua UPT lainnya menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Menurut Haris, ini komitmen jajaran pemimpin untuk melakukan pembinaan secara rutin, agar pembangunan ZI di UPT bisa semakin terarah.
”Ikrar pembangunan zona integritas telah diketahui khalayak ramai. Ke depan, kinerjanya harus semakin transparan dan lebih banyak yang dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Haris.
Vice menambahkan, Ombudsman mengapresiasi upaya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Pihaknya berharap upaya yang sudah dikerjakan bisa tembus sehingga mendapatkan predikat WBBM. ”Semoga layanan di keimigrasian semakin prima dan silakan masyarakat mengawal pelaksanaan layanan publik,” ucap Vice.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Nanang Mustofa mengatakan, setiap hari pihaknya menerima 300 pemohon untuk pengurusan paspor. Selain itu, ada pelayanan lain, seperti izin tinggal dan izin kerja bagi WNA.
”Dalam melayani masyarakat, kami juga menerima banyak keluhan. Setiap hari hampir 300 pengaduan yang masuk secara resmi disampaikan kepada petugas,” ujar Nanang.
Nanang memaparkan pembangunan ZI berpedoman pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Sebagai instansi pemerintah yang memberikan fungsi pelayanan dan menyadari pentingnya komitmen untuk memerangi korupsi, pihaknya berusaha memenuhi sebagian besar manajemen perubahan dan penatalaksanaan.
”Selain itu, Imigrasi juga melakukan penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” kata Nanang.
Untuk mewujudkan hal itu, seluruh bagian dan bidang pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memberikan kontribusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Bagian tata usaha, misalnya, melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, dan administrasi umum. Selain itu, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
Bidang dokumen perjalanan dan izin tinggal bertanggung jawab atas penerbitan dokumen dan izin tinggal keimigrasian. Bidang ini juga memiliki beberapa kegiatan yang diharapkan mampu mendukung terciptanya wilayah bebas dari korupsi, seperti pemasangan papan petunjuk (sign boards) pada area menuju dan di dalam ruang pelayanan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, pemasangan media informasi digital, juga pemberian tanda khusus pada ruang tunggu prioritas.