logo Kompas.id
NusantaraIstri Tahanan jadi Perantara...
Iklan

Istri Tahanan jadi Perantara Penyelundupan ke Penjara

LE (31), istri seorang tahanan kasus narkoba, terpaksa menyusul suaminya, ATH (34), ikut mendekam di balik jeruji besi. LE dibekuk polisi karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada suaminya saat persidangan.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uSTTQWW4dNh4pnBUt4a4RkyOdF0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FDSC07176_1553680652.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu disita jajaran Polres Sleman, DIY, Rabu (27/3/2019). Dalam kasus itu, LE (31), istri tahanan kasus narkoba, menjadi perantara penyelundupan narkoba.

SLEMAN, KOMPAS — LE (31), istri seorang tahanan kasus narkoba, terpaksa menyusul suaminya, ATH (34), ikut mendekam di balik jeruji besi. LE dibekuk polisi karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada suaminya saat persidangan.

”ATH ini memang tahanan akibat kasus narkoba juga. Menurut rencana, narkoba itu akan diberikan kepada ATH saat persidangan untuk kemudian dibawa suaminya ke lapas (lembaga pemasyarakatan),” kata Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Rizky Ferdiansyah di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (27/3/2019).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000