Istri Tahanan jadi Perantara Penyelundupan ke Penjara
LE (31), istri seorang tahanan kasus narkoba, terpaksa menyusul suaminya, ATH (34), ikut mendekam di balik jeruji besi. LE dibekuk polisi karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada suaminya saat persidangan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — LE (31), istri seorang tahanan kasus narkoba, terpaksa menyusul suaminya, ATH (34), ikut mendekam di balik jeruji besi. LE dibekuk polisi karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada suaminya saat persidangan.
”ATH ini memang tahanan akibat kasus narkoba juga. Menurut rencana, narkoba itu akan diberikan kepada ATH saat persidangan untuk kemudian dibawa suaminya ke lapas (lembaga pemasyarakatan),” kata Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Rizky Ferdiansyah di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (27/3/2019).
Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Tony Priyanto mengungkapkan, informasi tentang upaya penyelundupan itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Aparat kepolisian pun langsung berinisiatif melakukan penggeledahan dalam persidangan itu.
”Kami tahu, barang itu akan diserahkan di pengadilan. Kemudian, kami melakukan tindakan. Bahkan, kami buka barang bukti ini di depan tersangka langsung,” kata Tony.
Adapun jumlah paket sabu yang hendak diselundupkan itu sebanyak 28 bungkus. Total beratnya lebih kurang 15 gram. Semua paket itu dibungkus dengan plastik yang dililit plakban coklat, kemudian dibungkus lagi plastik hitam. Paket itu tadinya akan disamarkan lagi agar bisa dibawa masuk ke dalam penjara oleh ATH.
”Sebelum masuk kembali ke lapas, semua tahanan pasti diperiksa. Cara itu dilakukan untuk mengelabui petugas,” kata Tony.
LE memperoleh sabu itu dari orang suruhan ATH. Saat di dalam penjara, ATH menelepon LE untuk menginformasikan akan ada orang yang mengiriminya barang. Selanjutnya, ATH meminta agar LE memberikan barang itu kepadanya di pengadilan. Polisi menduga ATH juga bisa menyelundupkan ponsel sebelumnya.
”Saya dipaksa (suami). Saya tidak kenal orang yang kasih paket ke saya itu. Paketnya diantarkan ke tempat kerja saya. Dia (pengirim paket) hanya tanya apa benar saya istrinya (ATH), terus saya dikasih paket itu,” kata LE.
LE mengaku tidak pernah tahu isi paket itu. Baru belakangan ia mengetahui isi paket itu adalah narkoba. Menurut hasil pemeriksaan polisi, LE bukan pengguna narkoba. Ia hanya berperan sebagai perantara dalam kasus penyelundupan itu.
Rizky menyampaikan, menurut pengakuan ATH, sabu yang diselundupkan itu hanya akan dipakai sendiri. Namun, ia tak memercayai pengakuan itu mengingat banyaknya jumlah paket sabu yang coba diselundupkan. Bisa jadi paket sabu itu juga dijual kepada narapidana lain di penjara.
Polres Sleman pun mencoba mengembangkan kasus itu. Hasilnya, polisi meringkus dua tersangka lagi, yakni JL (34) dan SLP (25), di Surakarta, Jawa Tengah. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.
”Ini ada kaitannya dengan peredaran narkoba antar-lapas. Dari dalam lapas, ada yang berkomunikasi dan membangun jaringan. Itu untuk mengendalikan yang ada di luar (penjara). Itu sedang kami dalami,” kata Tony.
Dari pengembangan itu, polisi berhasil menyita sekitar 75 gram sabu. Semula, jumlah sabu yang dimiliki tersangka sebanyak 100 gram, sisanya sudah diedarkan kedua tersangka.