Hutan Batu Gadur Kembali Dibuka oleh Perusahaan Sawit
Tanah di hutan Batu Gadur, Desa Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah kembali dibuka perusahaan perkebunan sawit. Ratusan pohon karet, kopi, rotan, durian, dan berbagai tanaman lain dibabat. Perusahaan juga mengambil batu laterit di kawasan itu.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Tanah di hutan Batu Gadur, Desa Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali dibuka oleh perusahaan perkebunan sawit. Ratusan pohon karet, kopi, rotan, durian, dan berbagai tanaman lain dibabat. Perusahaan juga mengambil batu laterit di kawasan tersebut.
Hutan itu awalnya ditanami beberapa tanaman keras, seperti pohon durian, kopi, dan gaharu. Warga juga memiliki sekitar 15 hektar kebun karet yang sudah dibabat pihak perusahaan di lokasi itu dengan menggunakan alat berat.
Wardian (64), warga Desa Sembuluh, Kabupaten Seruyan, mengungkapkan, pembukaan lahan sudah terjadi beberapa hari terakhir oleh perusahaan perkebunan sawit PT Salonok Ladang Mas (SLM). Pada Senin (25/3/2019), dirinya dan beberapa warga berupaya menghentikan alat berat yang dioperasikan di hutan Batu Gadur, Desa Sembuluh, agar berhenti membuka hutan yang tersisa tersebut.
”Kami memiliki bukti, juga sejarah pengelolaan kebun ini. Harusnya jangan dibuka dulu. Apalagi, hanya ini yang tersisa dari desa kami. Lainnya sudah dibuka menjadi kebun sawit. Kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa-siapa, termasuk perusahaan,” tutur Wardian saat dihubungi dari Palangkaraya, Kamis (28/3/2019).
Kepala Bagian CSR, Community, Development and Operation PT SLM Sahmidi Sadio mengklaim lokasi yang dibuka merupakan wilayah yang sudah masuk dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan. Total luas perusahaan dalam HGU sekitar 17.000 hektar.
Sahmidi menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembukaan lahan sejak lama. Bahkan, di beberapa lokasi sudah mulai penanaman, dan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami sudah melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat. Jadi, sebenarnya tidak ada lagi sengketa. (Sahmidi)
”Ada beberapa warga termasuk Pak Wardian yang mengklaim itu tanah mereka, padahal sudah dijual kepada kami. Beliau juga tidak memiliki hak milik atas tanah yang diklaimnya,” kata Sahmidi.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono menyayangkan kejadian itu. ”Meskipun masuk dalam HGU, tidak bisa begitu saja mengabaikan hak warga untuk melindungi wilayahnya,” kata Dimas.
Tercemar
Pada akhir 2018, Kompas datang ke lokasi pembukaan lahan di sekitar Danau Sembuluh dan Hutan Batu Gadur. Selain rentan mencemari danau, pembukaan lahan berpotensi melanggar batas sempadan.
Sedikitnya terdapat 10 perusahaan perkebunan sawit di sekitar Desa Sembuluh. Wardian mengungkapkan, Danau Sembuluh yang merupakan danau terbesar di Kalteng itu saat ini tercemar.
”Kami tidak bisa lagi mengonsumsi air dari danau ini. Dulu, tak hanya airnya bisa dikonsumsi, ikannya juga banyak. Sekarang, ikan hilang dan semakin sulit dicari,” ujar Wardian.