Kebakaran kembali terjadi di lokasi usaha pemasakan minyak hasil tambang ilegal di Dusun Seroja, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kebakaran kembali terjadi di lokasi usaha pemasakan minyak hasil tambang ilegal di Dusun Seroja, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi, pada Jumat (29/3/2019) sore. Tidak ada korban jiwa, tetapi kejadian itu sempat membuat warga panik setelah mendengar suara ledakan dari tungku pemasakan.
Warga pun berbondong-bondong membantu mematikan api. Pondok pekerja dan tempat pemasakan minyak hangus.
Namun, lokasi kebakaran tidak dipasangi garis polisi sehingga satu hari setelah kebakaran aktivitas pemasakan minyak ilegal di wilayah itu kembali aktif. Asap hitam mengepul dari cerobong-cerobong hasil pemasakan. Untuk mengamankan aktivitas liarnya, para pekerja memalangi jalan masuk menuju perkebunan karet yang menjadi lokasi pemasakan minyak.
Menurut salah seorang pekerja, sempat ada tim aparat dari Kepolisian Resor Batanghari mengecek ke lokasi. Namun, tim kembali pulang tanpa memasang garis polisi.
Kepala Polres Batanghari Ajun Komisaris Besar Muhammad Santoso belum menjawab pesan singkat yang dikirim Kompas sejak Sabtu pagi perihal peristiwa kebakaran itu. Namun, terkait dengan upaya penanggulangan maraknya tambang minyak ilegal, sehari sebelumnya ia mengatakan akan merapatkan rencana penanggulangan aktivitas tambang minyak ilegal di wilayahnya.
Selama ini yang telah dilakukan berupa sosialisasi dengan memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tambang minyak ilegal karena melanggar hukum dan mengganggu lingkungan hidup. Dilakukan juga penegakan hukum dan selanjutnya penertiban terpadu.
Peristiwa kebakaran di tempat pemasakan minyak ilegal sudah berulang kali terjadi. Februari lalu, kebakaran menewaskan satu pekerja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan Nasution mendesak aparat penegak hukum menutup usaha-usaha liar pengeboran minyak ataupun pemasakan hasil tambang. Sebab, praktik liar itu telah meresahkan masyarakat lokal akibat pencemaran lingkungan yang timbul.
Ia pun mendorong aparat menyisir jalur distribusi hasil minyak yang telah dimasak karena diindikasikan telah beredar luas ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) dan SPBU mini. Padahal, kualitas minyak yang dihasilkan dari tempat-tempat pemasakan ilegal itu jauh di bawah standar dan dapat cepat merusak mesin kendaraan.