Cermati Aliran Dana Kampanye dan Potensi Politik Uang
Publik diminta mencermati pengelolaan dana kampanye calon anggota legislatif hingga potensi politik uang menjelang pemilu legislatif. Korupsi politik belakangan dilatarbelakangi penyelenggaraan pemilu legislatif yang tidak berintegritas.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Publik diminta mencermati pengelolaan dana kampanye calon anggota legislatif hingga potensi politik uang menjelang pemilu legislatif. Korupsi politik belakangan dilatarbelakangi penyelenggaraan pemilu legislatif yang tidak berintegritas.
Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) M Fahrudin Ardiansyah, Senin (1/4/2019), di Malang, Jawa Timur, mengatakan, pemilu legislatif (pileg) yang tidak berintegritas yakni salah satunya menyangkut buruknya pengelolaan dana kampanye baik partai politik maupun kontestan.
Sebelumnya, menurut Fahrudin, MCW telah menyampaikan kepada publik catatan pengelolaan dana kampanye yang sudah dilaporkan parpol dan caleg terkait laporan awal dana kampanye (LADK) maupun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
”Dari hasil LADK, ada beberapa parpol yang tidak melaporkan. Ada dua partai kalau tidak salah. Implikasinya, mereka tidak bisa ikut pemilu di Kota Malang, tapi di daerah lain bisa,” ucapnya.
Masih soal LADK, menurut Fahrudin, nilai nominalnya juga tidak terlalu signifikan.
Demikian pula dengan LPSDK, MCW coba mengkaji. Yang menarik, di LPSDK rata-rata nilai nominal setiap caleg tidak lebih dari Rp 5 juta. Hal ini membuat MCW curiga karena alat peraga kampanye terpasang di berbagai tempat, tetapi LPSDK-nya kecil.
”Dan, sebagian besar dana dipakai untuk jasa, jasa apa tidak jelas. Kami menduga LPSDK ada yang tidak dilaporkan sebagaimana semestinya. Tetapi, itu semua bisa dicek nanti di laporan akhir penggunaan dana kampanye. Di situ akan teraudit setelah pencoblosan,” katanya.
Menurut Fahrudin, pihaknya juga mengawasi 26 caleg petahana yang maju dalam pileg 2019. Mereka perlu diawasi karena masih aktif dan mendapatkan hak keuangan cukup besar terkait masa reses. Jangan sampai dana tersebut digunakan untuk kampanye karena berbeda orientasi.
Pengawasan juga dilakukan terhadap caleg yang menempati nomor urut strategis yang berpotensi. ”Kami juga lihat caleg yang berasal dari anak atau keluarga mantan anggota DPRD yang sebelumnya tersangkut kasus korupsi massal. Ada beberapa anak mereka yang nyaleg ternyata. Itu kita awasi,” ucapnya.
Terkait dugaan dana kampanye yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya, Koordinator Masyarakat Sipil Malang Lutfi J Kurniawan mengaku prihatin. Menurut Lutfi, jika hal itu bisa dibuktikan dan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu, tindakan itu bisa masuk kategori pelanggaran. ”Kalau betul bohong dan bisa terbukti, maka bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” ucapnya.