Hasil Simulasi KPU Solo, Penghitungan Suara Selesai Pukul 00.30
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Solo menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif di Solo, Jawa Tengah. Pada simulasi yang digelar sejak Minggu (31/3/2019) pagi itu, proses penghitungan suara baru selesai Senin (1/4/2019) pukul 00.30.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Suryo Baruno, mengatakan, simulasi di gelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 013, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, di lapangan Sriwaru. Di TPS ini, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 289 orang dengan pemilih tambahan 5 orang.
Simulasi melibatkan pemilih sesungguhnya dalam DPT TPS 013, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 013, serta pengawas TPS 013. Simulasi ini tidak menggunakan surat suara Pemilu 2019, baik gambar parpol, nama parpol, maupun nomor dan nama pasangan calon (presiden-wakil presiden).
”Simulasi ini untuk menakar kemampuan KPPS dalam melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, juga untuk mengukur waktu yang dibutuhkan, baik pemilih maupun KPPS, dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Suryo di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Suryo mengatakan, sesuai regulasi, dalam simulasi itu, TPS mulai dibuka pukul 07.00. Pukul 13.00, pemungutan suara ditutup. Adapun penghitungan suara baru dimulai pukul 14.00 setelah anggota KPPS beristirahat untuk makan siang dan shalat.
Simulasi ini untuk menakar kemampuan KPPS dalam melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam simulasi tersebut, tingkat partisipasi sebanyak 71 persen dengan jumlah pemilih yang hadir 209 orang. Dalam melakukan pemungutan suara di bilik suara, pemilih berusia 17-30 tahun membutuhkan waktu 3-4 menit. Pemilih berusia 31-40 tahun juga 3-4 menit. Sementara pemilih berusia 41-50 tahun membutuhkan waktu 5-6 menit, sedangkan pemilih berusia 50 tahun keatas 6-8 menit.
Suryo mengatakan, penghitungan suara pemilihan presiden-wakil presiden tercatat 45 menit. Penghitungan surat suara DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kota membutuhkan waktu lebih lama, yaitu DPR dan DPRD provinsi masing-masing 1 jam 45 menit, DPD 1 jam, DPRD kota yang dihitung paling akhir membutuhkan waktu 1 jam 50 menit.
”Selesai proses penghitungan pukul 00.30. Itu belum termasuk penyalinan hasil penghitungan suara ke formulir penghitungan suara,” katanya.
Menurut Suryo, lamanya waktu penghitungan karena surat suara yang harus dihitung sangat banyak. Anggota KPPS juga harus cermat dan teliti memutuskan sah atau tidaknya surat suara, kemudian menulisnya dalam formulir penghitungan suara yang berlembar-lembar.
KPU akan melakukan hal-hal terobosan agar petugas KPPS benar-benar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik pada 17 April.
Dia mengakui, KPU Solo belum melakukan bimbingan teknis kepada KPPS. Mereka harus belajar sendiri dari buku panduan sehingga masih banyak kekurangan dari anggota KPPS.
”KPU akan melakukan hal-hal terobosan agar petugas KPPS benar-benar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik pada 17 April nanti,” ucapnya.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, jika penghitungan surat suara belum selesai hingga pukul 24.00 pada 17 April, dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda. Artinya, bisa dilanjutkan hingga maksimal pukul 12.00 pada 18 April. Sebelum batas waktu itu, KPU Solo optimistis seluruh proses penghitungan suara sudah dapat diselesaikan KPPS.