BANDAR LAMPUNG, KOMPAS— Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut dicabut hak politiknya selama 15 tahun dan membayar uang pengganti Rp 66 miliar.
Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Lampung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, Senin (1/4/2019).
Dalam tuntutan itu, hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah, sebagai kepala daerah, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Zainudin juga dinilai tidak aktif memberantas korupsi dan justru terlibat sebagai pelaku korupsi serta enggan mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan. Jaksa menilai Zainudin terbukti melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 Ayat 1, Pasal 12 Huruf a dan i, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Wawan, Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar dari imbalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan. Namun, Zainudin mengaku hanya menerima Rp 37 miliar.
Uang imbalan proyek kumpulkan oleh Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan disetorkan melalui orang dekat Zainudin, yakni Agus Bhakti Nugroho, yang juga anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN.
Tidak hanya itu, PT Krakatau Karya Indonesia milik Zainudin juga terbukti mendapat tender proyek Rp 116 miliar di Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam sidang berbeda, Anjar dan Agus divonis 4 tahun penjara, Kamis (28/3). Mereka mendapat hukuman ringan karena berstatus justice collaborator.
Samarkan hasil korupsi
Jaksa menilai, Zainudin terbukti menyamarkan uang hasil korupsi melalui rekening orang-orang dekatnya. Selama 2016-2018, Zainudin menerima uang gratifikasi Rp 3,16 miliar.
Jaksa menuntut seluruh aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah, hingga kapal pesiar milik Zainudin, yang diduga hasil korupsi, disita dan dikembalikan kepada negara. Atas tuntutan jaksa itu, Zainudin akan menyampaikan pembelaan, Senin (15/4). Adapun sidang vonis bagi Zainudin akan digelar Kamis (25/4).
Seusai pembacaan tuntutan, Zainudin kembali mengajukan izin menjenguk istrinya yang akan menjalani operasi caesar. Namun, majelis hakim menolak permohonan itu. (VIO)