Delapan Terdakwa ”Geng Ibrahim Hongkong” Dituntut Vonis Mati
Delapan terdakwa bandar narkoba komplotan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong dituntut hukuman mati dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (2/4/2019). Mereka dinilai termasuk jaringan pengedar narkoba kelas kakap yang mengatur pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
KARANG BARU, KOMPAS — Delapan terdakwa bandar narkoba komplotan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong dituntut hukuman mati dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (2/4/2019). Mereka dinilai termasuk jaringan pengedar narkoba kelas kakap yang mengatur pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Adapun satu terdakwa lain dituntut hukuman seumur hidup. Pembacaan tuntutan dilakukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Teddy Lazuardi Saputra. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fadhli dan anggota Deca Wisnubrata serta Ahmad Syairozi.
Delapan terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Ibrahim Hasan, Joko Susilo, Ibrahim, Safuadi, Renaldi Nasution, Ibrahim Ahmad, Firdaus, dan Abdul Rahman. Adapun Amat Atib dituntut hukuman seumur hidup.
Mereka dinilai termasuk jaringan pengedar narkoba kelas kakap yang mengatur pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebutkan, para terdakwa dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati.
Ibrahim Hongkong diduga bandar narkotika yang mengatur peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Dia ditangkap pada Minggu (19/8/2018) di Langkat. Ibrahim merupakan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 dan masih mencalonkan lagi untuk periode 2019-2024. Ibrahim juga merupakan Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Langkat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sulistiandriatmoko mengatakan, penangkapan Ibrahim Hongkong berawal dari operasi gabungan di Selat Malaka, perairan Aceh Timur, 19 Agustus 2018. Petugas menemukan tiga karung goni berisi sabu dengan berat sekitar 150 kilogram.
Saat operasi itu, petugas menangkap empat tersangka. Namun, setelah pengembangan, polisi menangkap tersangka lain, termasuk Ibrahim Hongkong. Mereka diduga merupakan bandar sabu kelas kakap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Muhammad Anwar mengatakan, bandar sabu layak mendapatkan hukuman maksimal karena perbuatan mereka merusak generasi bangsa. Dia menambahkan, jalur perairan Aceh bagian timur menjadi jalur sutra penyelundupan narkoba.
”Kami bekerja sama dengan BNN, TNI, dan Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan. Kami juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas (tembak) terhadap bandar narkoba,” kata Anwar.