SIDOARJO, KOMPAS— Hasil uji genetika anak komodo yang gagal diselundupkan hingga kini belum diterima Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. Hasil tersebut diperlukan untuk mengetahui habitat asli komodo yang bisa digunakan mengungkap kasus dan rencana pelepasliaran.
”Hasil uji genetika selesai pekan pertama April. Pengambilan dilakukan 12-13 Maret dan analisis genetisnya memerlukan waktu sekitar dua minggu hari kerja efektif,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim Nandang Prihadi, Senin (1/4/2019).
Saat ini, tim BBKSDA juga menunggu izin pelepasliaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait proses administrasi lain untuk pelepasliaran, seperti persetujuan pengadilan, Kepala Bagian Data Evaluasi Laporan dan Kehumasan BKSDA Jatim Gatut Panggah Prasetyo mengatakan tak mengurusi itu.
Nantinya, setelah mengetahui asal-usul komodo dan mengantongi izin dari KLHK, BBKSDA akan melakukan observasi lingkungan habitat asli. Tujuannya, menentukan lokasi yang tepat dan memungkinkan dilakukan pelepasliaran.
Menurut Nandang, ada tiga kelompok komodo yang dibedakan berdasarkan komposisi genetis, yakni komodo berhabitat di Taman Nasional Komodo (TNK), di daratan Flores barat (Cagar Alam Wae Wuul), dan daratan Flores utara.
Hasil uji genetika bisa menguatkan atau mematahkan hasil analisis morfologi berdasarkan bentuk wajah dan bentuk tubuh. Analisis morfologi menyatakan habitat anak komodo dari daratan Flores utara dengan bentuk tubuh lebih kecil dibanding komodo di TNK.
Hingga kemarin, di kandang transit, enam anak komodo ditempatkan di kandang terpisah. Kesehatannya terus dipantau, termasuk nafsu makan. Perilakunya dianalisis, terutama terkait sifat liarnya. Sejauh ini sifat alam liarnya masih kuat.
Buron bertambah
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap perdagangan 39 satwa dilindungi asal Indonesia timur di Surabaya. Enam satwa di antaranya anak komodo berusia 1-3 tahun. Satwa diperdagangkan ke luar negeri secara ilegal lewat daring.
Pelaku mengaku berafiliasi dengan jaringan luar negeri dan menjual 41 komodo selama 2016-2018. Penjualan ke sejumlah negara, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Hong Kong, dan China.
Kemarin, tim penyidik Polda Jatim menyebut, jumlah tersangka buron bertambah dari dua jadi empat orang. Setelah sebelumnya disebut EB dan ED, bertambah BMY dan DNN.
”Yang buron itu kami yakini residivis kasus serupa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera.
Lima tersangka yang dituduh terlibat penyelundupan komodo bersama buron adalah AV, MRS, RR, dan VS yang ditangkap di Surabaya serta AW yang ditangkap di Semarang. Tiga tersangka lain terlibat penyelundupan satwa dilindungi, tetapi jaringan lain.
Kedelapan tersangka melanggar UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam setidaknya 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 100 juta. (NIK/BRO)