Sortir dan Pelipatan Surat Suara di Solo Ditargetkan Rampung Besok
Proses sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2019 di Kota Solo, Jawa Tengah, ditargetkan selesai Kamis (5/4/2019). Saat ini, pihak KPU Solo tengah menyortir ulang 11.655 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dikategorikan rusak dan tidak layak.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS - Proses sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2019 di Kota Solo, Jawa Tengah, ditargetkan selesai Kamis (5/4/2019). Saat ini, pihak KPU Solo tengah menyortir ulang 11.655 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dikategorikan rusak dan tidak layak.
Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah, menargetkan menyelesaikan pelipatan suara . Ditargetkan, seluruh jenis surat suara telah rampung disortir dan dilipat paling lambat, Kamis (5/4/2019).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Solo Nurul Sutarti di Solo, Selasa (2/4/2014), menargetkan setidaknya pada 4 April proses penyortiran semua jenis surat suara sudah selesai dan terlipat. "Sebab mulai 5 April, kami akan melakukan pengepakan surat suara,” kata dia.
Nurul mengatakan, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPRD Provinsi Jateng dan Kota Solo sudah selesai disortir dan dilipat. Saat ini, KPU Solo tengah menyelesaikan sortir dan pelupatan surat suara DPR. Agar sesuai target waktu penyelesaian, jumlah petugas telah ditambah dari 246 orang kini menjadi 300 orang.
Nurul mengatakan, KPU Solo akan menyortir ulang 11.655 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dikategorikan rusak dan tidak layak dari total 430.439 lembar. Hal ini untuk memastikan kondisi surat suara itu memang rusak, cacat dan tidak layak, atau sebaliknya ada yang layak dipakai. Untuk proses sortir ulang ini, pihaknya akan mengundang Badan Pengawas Pemilu Solo.
Menurut Nurul, rencananya KPU RI mulai 5 April akan mengirimkan kekurangan logistik surat suara menggantikan surat suara rusak, di tingkat DPR, DPD, DPRD maupun pilpres. Pihaknya memastikan seluruh logistik pemilu siap sebelum pemungutan suara 17 April.
“Paling penting adalah pada H-1 atau sehari sebelum pemungutan suara, logistik sudah harus ada di TPS,” katanya.
Anggota KPU Solo Kajat Pamudji Joko Waskito mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilih yang belum memiliki KTP elektronik bisa menggunakan surat keterangan perekaman KTP-e. Pihaknya telah menyosialisasikan hal itu kepada seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Dalam buku panduan KPPS sudah kami cantumkan bahwa pemilih tidak hanya membawa C6 (surat pemberitahuan atau undangan mencoblos) untuk bisa mencoblos, tetapi bisa membawa KTP elektronik, surat keterangan perekaman KTP elektronik, maupun Kartu Keluarga,” katanya.