KUPANG, KOMPAS - Jumlah Koperasi di Nusa Tenggara Timur sampai dengan 31 Desember 2018 mencapai 4.146 unit, dari jumlah ini, 511 unit koperasi diantaranya tidak beroperasi. Pengurus koperasi tidak melaksanakan rapat tahunan anggota, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. NTT memiliki enam unit koperasi berstandar nasional.
Kepala Seksi Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nusa Tenggara Timur (NTT) Umbu Ndaparoka di Kupang, Kamis (21/3/2019) mengatakan, tahun 2017 sebanyak 312 unit koperasi tidak beroperasi. Tahun 2018 meningkat menjadi 511 unit koperasi, sementara 2019 sedang dalam proses perhitungan.
RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Di dalam RAT semua persoalan dibahas oleh anggota. Suara, pendapat dan masukan anggota dinilai sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi
Menurut Umbu, koperasi primer harus melaksanakan rapat tahunan anggota atau RAT mulai Januari-Maret, sementara koperasi sekunder melaksanakan RAT mulai Januari-Juni. Jika koperasi itu tidak menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut, itu berarti koperasi tidak beroperasi lagi. "RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Di dalam RAT semua persoalan dibahas oleh anggota. Suara, pendapat dan masukan anggota dinilai sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi,” ujarnya.
Ia mengatatakan 511 unit koperasi yang tidak beroperasi itu, sudah diusulkan Kementerian Koperasi dan UMKM agar dibubarkan. Tetapi di dalam koperasi ini Koperasi Unit Desa (KUD), simpanan anggota, pinjaman bergulir belum dikembalikan.
Bahkan aset-aset pihak ketiga sebagian belum dikembalikan maka Dinas Koperasi dan UMKM belum mengeksekusi keputusan kementerian tersebut. Artinya, koperasi itu masih melaksanakan aktivitas tetapi tidak menyelenggarakan RAT.
Jumlah koperasi di NTT saat ini sebanyak 4.147 unit, sebagian besar merupakan koperasi simpan pinjam, dengan aset (modal sendiri) koperasi senilai Rp 3 triliun. Uang senilai Rp 3 triliun ini berasal dari 4.147 unit koperasi, dari 1.741.351 anggota koperasi, melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Saat ini NTT memiliki empat koperasi bersetifikat standar nasional, yakni koperasi simpan pinjam (KSP) Tanahoba Lais Manekat, Koperasi Kredit (Kopdit) Swastisari, Kopdit Obor Mas, Kopdit Pintu Air, Kopdit Sangosai, dan Kopdit (KSP) Sinar Harapan. Manajer dari koperasi-koperasi ini kompetensi dengan sertifikat berstandar nasional. Koperasi jenis ini tidak hanya beroperasi di NTT tetapi juga di Sulawesi Selatan, NTB, Bali, Maluku, Jawa Tengah, Papua, dan Jawa Timur.
Ada koperasi yang membeli bahan pokok dalam partai besar kemudian dimasukkan di toko koperasi lalu diambil anggota untuk dijual di kios masing-masing, tanpa bunga
Ia mengatakan, jumlah anggota koperasi di NTT mencapai 1.741.351 orang. Satu orang bisa menyimpan di beberapa koperasi. Koperasi ini sangat membantu anggota dalam meningkatkan ekonomi rumah tangga. Mereka bisa pinjam untuk usaha rumah tangga seperti buka kios bahan pokok, menjual pulsa, dan usaha lain. Sistem pengembalian pinjaman dilakasanakan secara cicilan tanpa bunga.
“Ada koperasi yang membeli bahan pokok dalam partai besar kemudian dimasukkan di toko koperasi lalu diambil anggota untuk dijual di kios masing-masing, tanpa bunga," kata Umbu.
Koperasi sendiri mendapat keuntungan saat berbelanja di pusat perbelanjaan dalam partai besar tadi. Kalau mereka belanja sampai Rp 500 juta, potongan antara Rp 75 juta – Rp 100 juta, inilah keuntungan koperasi tadi sehingga mereka tidak perlu tarik untung lagi dari anggota.
Yohanes Mateus de Rosari (45) warga Naimata Kota Kupang mengakui sangat beruntung menjadi anggota koperasi kredit Swastisari Kota Kupang. Kini, ia telah memiliki sebuah kios sembako di kediamannya. Keuntungan dari kios ini dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan anak-anak dan kesehatan anggota keluarga.
Ia mengatakan, meminjam uang koperasi sebaiknya dikembangkan untuk usaha lain, untuk mempermudah proses membayar cicilan. Kecuali dalam kondisi mendesak seperti biaya pendidikan anak, pengobatan kesehatan anggota keluarga, atau urusan perkawinan. Tetapi hal itu pun perlu dipertimbangkan sumber lain untuk mengembalikan pinjaman (kredit) dari koperasi.