MEDAN, KOMPAS Bupati (nonaktif) Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar dari kontraktor pembangunan jalan. Remigo membagi proyek kepada tim suksesnya dengan komisi hingga 25 persen dari nilai proyek. Sebagian hasil korupsi untuk kampanye kakak kandungnya yang terpilih menjadi Bupati Dairi pada 2018.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/4/2019). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.
Dalam dakwaan itu disebutkan, korupsi dilakukan Remigo bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang David Anderson Karosekali serta orang kepercayaannya, Hendriko Sembiring. Mereka tertangkap tangan KPK saat bertransaksi di rumah Remigo di Medan, 17 November 2018.
”Sejak awal, terdakwa memberikan arahan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) agar memenangkan perusahaan yang diinginkannya. Namun, harus ada uang ’koin’ 2 persen dan uang kewajiban atau ’KW’ 15 persen dari nilai proyek,” kata Ikhsan. Terhadap dakwaan itu, Remigo menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Korupsi Mesuji
Di Bandar Lampung, pengusaha konstruksi Sibron Aziz (62) dan Kardinal (48), karyawan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin. Mereka didakwa menyuap Bupati Mesuji Khamami Rp 1,58 miliar.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Khamami di Mesuji pada 23 Januari 2019. Khamami ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1,28 miliar melalui adiknya, Taufik Hidayat.
Dalam dakwaan, jaksa KPK Subari Kurniawan mengungkapkan, pemberian suap telah berlangsung sejak 2018. Pada Mei 2018, terdakwa Sibron dibantu terdakwa Kardinal memberikan suap Rp 300 juta untuk Khamami melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji Wawan Suhendra. Selanjutnya, pada 23 Januari 2019, suap Rp 1,28 miliar diberikan melalui Taufik Hidayat.
Uang itu merupakan imbalan yang harus diserahkan kepada Khamami agar perusahaan yang tergabung dalam Grup Subanus milik Sibron Aziz mendapat proyek di Dinas PUPR Mesuji. Terdakwa Kardinal yang menyerahkan uang suap untuk Khamami. (NSA/VIO)