1 Ons Sabu Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang
SERANG, KOMPAS – Penyalahgunaan narkoba terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang melibatkan lima pelaku. Badan Narkotika Nasional Banten juga menyita sabu seberat 100 gram. Penemuan sabu dengan taksiran nilai sekitar Rp 100 juta itu dapat menyelamatkan 400 orang.
Oleh
DWI BAYU RADIUS
·2 menit baca
SERANG, KOMPAS – Penyalahgunaan narkoba terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, melibatkan lima pelaku. Badan Narkotika Nasional Banten pun menyita sabu seberat 100 gram dengan taksiran harga setara Rp 100 juta.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Tantan Sulistyana di Serang, Rabu (10/4/2019), mengatakan, para pelaku adalah AH (39), YS (34), HB (46), MM (32), dan FD (28). Mereka dibekuk Jumat (22/4) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapatkan informasi mengenai sabu yang dikirim dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ke lapas tersebut,” kata Tantan. Pengamatan dilakukan hingga AH, warga Kabupaten Cianjur yang bekerja sebagai sopir angkutan ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain AH, BNN Banten menangkap YS, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang bekerja sebagai pegawai swasta. Sabu itu dikirim atas perintah HB, warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Sipir Lapas Kelas 1 Tangerang, FD, siap mengambil kiriman sabu tersebut jika AH dan YS tak tertangkap.
“Berdasarkan informasi itu, kami juga menangkap MM. Warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang itu menjadi perantara. Dia menyuruh FD mengambil sabu itu,” ujar Tantan. Sementara, HB adalah warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Pemilik sabu tersebut juga dibekuk.
Kepala Subdirektorat Layanan Tahanan Kesehatan dan Rehabilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Hanabil mengatakan, para tersangka itu melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, barang bukti lain, yaitu satu tas, satu kunci loker, dua dompet, tujuh ponsel, uang Rp 1,31 juta, dan dua mobil. Sabu tersebut dimusnahkan sesuai surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.