Satu Bulan Sosialisasi Larangan Merokok di Surabaya
Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai melakukan sosialisasi aturan larangan merokok saat berkendara. Sosialisasi ini dilakukan satu bulan sebelum pelanggar ditindak.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai melakukan sosialisasi aturan larangan merokok saat berkendara. Sosialisasi ini dilakukan satu bulan sebelum pelanggar ditindak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad, Rabu (10/4/2019) di Surabaya mengatakan, sosialisasi dilakukan di tempat-tempat strategis dan ramai pengendara kendaraan bermotor, misalnya persimpangan jalan protokol. Dalam sosialisasi, pegawai dinas perhubungan membawa alat peraga berisi tulisan dan gambar soal aturan tersebut.
Aturan larangan merokok saat berkendara tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada pasal 6, salah satu poinnya berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor". Pengendara yang kedapatan melanggar dikenakan pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
"Selama masa sosialisasi satu bulan, belum ada penindakan. Pelanggar akan diberi tahu adanya aturan ini," kata Irvan.
Viviane (29), pengguna jalan yang ditemui di Jalan Raya Darmo, Surabaya, sepakat dengan aturan ini. Menurut dia, asap rokok yang dihasilkan di jalan raya bisa mengganggu konsentrasi berkendara. Selain itu, biasanya puntung rokok juga dibuang sembarangan.
Dia berharap, penindakan oleh Dishub Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya bisa mendorong perilaku berkendara yang semakin baik dan etis. "Saya sepakat karena ini untuk membentuk budaya tertib berlalu-lintas," katanya.