logo Kompas.id
NusantaraSatu Bulan Sosialisasi...
Iklan

Satu Bulan Sosialisasi Larangan Merokok di Surabaya

Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai melakukan sosialisasi aturan larangan merokok saat berkendara. Sosialisasi ini dilakukan satu bulan sebelum pelanggar ditindak.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A_LVcHKEVpM9ysw1B4MLWiiiQeY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190409_LARANGAN-MEROKOK_C_web_1554807677.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas melakukan sosialisasi UU 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 di Jalan Darmo, Surabaya, Selasa (9/4/2019). Peraturan tersebut tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara. Bagi pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

SURABAYA, KOMPAS - Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai melakukan sosialisasi aturan larangan merokok saat berkendara. Sosialisasi ini dilakukan satu bulan sebelum pelanggar ditindak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad, Rabu (10/4/2019) di Surabaya mengatakan, sosialisasi dilakukan di tempat-tempat strategis dan ramai pengendara kendaraan bermotor, misalnya persimpangan jalan protokol. Dalam sosialisasi, pegawai dinas perhubungan membawa alat peraga berisi tulisan dan gambar soal aturan tersebut.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000