TNI Angkatan Laut Tangkap Kapal Asing Saat Buang Limbah di Perairan Riau
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
KEPULAUAN RIAU, KOMPAS – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Siwar-464 Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Komando Armada I TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal MV Vox Maxima, Senin (8/4/2019). Kapal berbendera Belanda tersebut ditangkap karena membuang limbah di perairan Kepulauan Riau, Senin (8/4/2019). Hingga hari ini, Rabu (10/4/2019), pembersihan limbah dari kapal tersebut masih berlangsung.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono melalui siaran resminya Rabu siang mengatakan, penangkapan bermula saat KRI Siwar-464 sedang patroli rutin, mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar dan membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau atau sekitar 62,7 kilometer arah tenggara kota Batam (via jalan Trans Barelang).
“Begitu ditangkap, KRI Siwar-646 langsung memeriksa dokumen, anak buah kapal, dan muatan kapal tersebut,” kata Yudo.
Menurut Yudo, dari hasil pemeriksaan, MV Vox Maxima berukuran 29.920 gros ton dengan membawa nakhoda berkewarganegaraan Belanda bernama Plukker Willibrordus Petrus beserta 15 anak buah kapal yang terdiri dari 6 orang warga negara Belanda, 2 orang Ukraina, 1 orang Polandia, dan 6 orang Philipina.
Kapal MV Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena tertangkap tangan membuang limbah. Dari beberapa foto yang dirilis, limbah tersebut terlihat berupa busa berwarna kuning. Jumlahnya cukup banyak dan mengotori laut.
“Perbuatan itu melanggarPasal 229 ayat 1 junctoPasal 325 ayat 1 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300.000.000. Selain itu,MV Vox Maxima juga melanggar Pasal 134 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junctoPeraturan Menteri PerhubunganNomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim,” kata Yudo.
Kapal tersebut juga lego jangkar di lokasi yang tidak seharusnya. Menurut Yudo, berdasarkan Persetujuan Keagenan Kapal Asing dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, kapal seharusnya lego jangkar di Perairan Kabil Batal. Buka di Perairan Barat Pulau Galang. Hal itu membuat MV Vox Maxima juga melanggar Undang-Udang Nomor 17/2018 pasal 213 junctoPermenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut.
Tertahan di Singapura
Kepada petugas, Plukker mengatakan bahwa dokumen kapal berada di Agen Singapura, bukan di Syahbandar Batam. Terkait hal itu, Kepala Seksi Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam Syarianaldy mengatakan, seharusnya dokumen kapal MV Vox Maxima berada di KSOP Batam, bukan di Agen Singapura.
Untuk proses pemberkasan, Komandan KRI Siwar-464 Letkol Laut (P) Marvill MFE Djoen memerintahkan agar kapal MV Vox Maxima di Ad Hoc (nakhoda membawa kapal dan dikawal) ke Perairan Kabil Batam untuk lego jangkar. “Proses penyidikan lebih lanjut akan diserahkan kepada Pangkalan Utama Angkatan Laut IV Tanjungpinang,” kata Marvill.
Yudo menambahkan, keberhasilan KRI Siwar-464 menangkap kapal MV Vox Maxima merupakan komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menangani aktivitas ilegal di laut. Adapun terkait penanganan limbah, saat ini dilakukan pembersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau dibantu personel Lantamal IV Tanjungpinang.