Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, menolak pemasangan seluruh iklan rokok dalam segala bentuk. Tak hanya itu, mereka juga tidak menerima kerja sama kegiatan apapun dengan perusahaan rokok.
Oleh
AYU SULISTYOWATI
·2 menit baca
KLUNGKUNG, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, menolak pemasangan seluruh iklan rokok dalam segala bentuk. Tak hanya itu, mereka juga tidak menerima kerja sama kegiatan apapun dengan perusahaan rokok.Perusahaan rokok tetap diperbolehkan menjual produknya, tetapi tidak diijinkan memajang ragam produknya di seluruh tenpat termasuk warung, toko, supermarket, dan swalayan. Pelarangan ini mempertegas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hingga Jumat (12/4/2019), pemandangan di ruas-ruas jalan utama hingga pedesaan tidak ada satu pun iklan produk rokok terpampang. “Jika tidak sekarang tegas, kapan lagi? Intinya, penerapan ini tidak mengutamakan sanksi jika melanggar, tetapi menekankan kepada ketegasan semua pihak sadar agar perda tak menjadi sebatas kebijakan,” kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Suwirta justru bersyukur dan mengapresiasi masyarakatnya yang dengan penuh kesadaran bersedia menaati perda kawasan tanpa rokok. Ia pun berterimakasih kepada warung-warung serta kendaraan umum yang dengan kesadaran bersedia menutup tempelan iklan promosi perusahaan rokok.
Guna memperluas kesadaran tersebut, Suwirta menggalakkan kader Gerakan Bersama Remaja Anti Rokok (Gebrak). Kader remaja ini diharapkan membantu pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pemuda dari perkotaan hingga pedesaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Ni Made Adi Swapatni yang juga terlibat dalam Gebrak, mengajak karang taruna-karang taruna di seluruh desa untuk aktif. Setiap desa mewakilkan sebanyak 5 orang kader. Saat ini terdapat total 105 orang kader.
Belum lama ini, Kabupaten Klungkung mendapatkan apresiasi dari organisasi internasional, Bloomberg Initiative USA dan The Union Asia Pasifik, serta Udayana Central (Center For NCDs, Tobacco Control and Lung Health). Koordinator Penegakan dan Implementasi Udayana Central Gde Artawan Eka Putra, menyatakan Klungkung masuk daerah dengan nilai kepatuhan masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di atas rata-rata Provinsi Bali.
Berdasarkan data dari Udayana Central, nilai kepatuhan masyarakat Klungkung terhadap KTR sudah mencapai 81,7 persen. Angka ini diatas nilai rata-rata kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Provinsi Bali yang persentasenya sekitar 80 persen.
Berdasarkan data dari Udayana Central, nilai kepatuhan masyarakat Klungkung terhadap KTR sudah mencapai 81,7 persen.
Penilaian kepatuhan masyarakat terkait KTR, antara lain dari penerapannya di ruang publik seperti kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, arena permainan anak, hingga terminal bus.
“Ini sudah menjadi komitmen Klungkung. Meski ada perusahaan rokok yang sempat menyampaikan keberatannya terhadap keputusan ini. Tetapi, Klungkung menerapkannya demi kesehatan anak-anak dan warga,” tegasnya.
Terkait kesehatan, Klungkung telah merilis pelayanan kesehatan 24 jam sejak 2016. Pelayanan ini bernama Kring Sehat (Kris) dengan telepon (0366) 118. Seluruh puskesmas diaktifkan untuk meningkatkan pelayanan 24 jam kepada masyarakat luas di Klungkung, termasuk pelayanan ambulans.