Terlibat Politik Uang untuk Pemenangan Istri, Wakil Bupati Padang Lawas Utara Diperiksa Polisi
Kepolisian Resor Tapanuli Selatan memeriksa Wakil Bupati Padang Lawas Utara Hariro Harahap karena terlibat dugaan praktik politik uang. Ia dan tim sukses tertangkap tangan menyiapkan amplop berisi uang dan kartu nama istrinya, Masdoripa Siregar, calon anggota DPRD Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra.
Oleh
NIKSON SINAGA, PANDU WIYOGA
·3 menit baca
[caption id="attachment_10269443" align="alignnone" width="720"] Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Irwa Zaini Adib menunjukkan stempel berlogo Partai Gerindra yang menjadi bukti dugaan praktik politik uang di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Senin (15/4/2019). Wakil Bupati Padang Lawas Utara Hariro Harahap dan tim sukses tertangkap tangan menyiapkan amplop berisi uang dan kartu nama untuk pemenangan istrinya, Masdoripa Siregar, sebagai calon anggota DPRD Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra.[/caption]
GUNUNG TUA, KOMPAS – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan memeriksa Wakil Bupati Padang Lawas Utara Hariro Harahap karena terlibat dugaan praktik politik uang. Ia dan tim sukses tertangkap tangan menyiapkan amplop berisi uang dan kartu nama istrinya, Masdoripa Siregar, calon anggota DPRD Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra.
“Kami membawa Wakil Bupati Padang Lawas Utara bersama 13 anggota tim sukses ke Polres Tapanuli Selatan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilu. Hingga Senin (15/4/2019) malam masih dalam proses dan belum ada penetapan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Alexander Piliang.
Alexander mengatakan, mereka menyita sejumlah barang bukti yakni 205 amplop berisi uang Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per amplop, kartu nama calon anggota DPRD atas nama Masdoripa Siregar, stempel berlogo Partai Gerindra, stempel berlogo pasangan calon presiden/wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dan kalender kampanye.
Alexander menuturkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat kepada tim satuan tugas politik uang Polres Tapanuli Selatan. Mereka pun memantau pergerakan tim sukses Masdoripa yang keluar dari rumahnya pada Senin dini hari. Petugas pun langsung menyergap dan memeriksa mobil tersebut.
Digerebek
Polisi pun menemukan 87 amplop dari dalam mobil tersebut. Empat orang anggota tim sukses yang berada dimobil itu pun mengaku baru keluar dari rumah Masdoripa. Petugas lalu menggerebek rumah tersebut.
“Kami menemukan 10 orang lainnya di rumah itu sedang mengisi uang dan kartu nama ke dalam amplop. Seorang di antaranya adalah Wakil Bupati Padang Lawas Utara yang merupakan suami dari Masdoripa,” kata Alexander.
Petugas pun langsung membawa 14 orang tersebut ke Polres Tapanuli Selatan untuk dimintai keterangan. Alexander mengatakan, pemeriksaan dugaan tindak pidana pemilu tersebut diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Utara. Sentra Gakkumdu itu terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menyatakan, Bawaslu Padang Lawas Utara akan meminta keterangan dari terduga pelaku untuk melakukan pendalaman.
Menurut Syafrida, Sentra Gakkumdu Padang Lawas Utara memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki kasus tersebut. "Kami berharap kasus ini dapat segera ditangani Sentra Gakkumdu sehingga ada kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran," ujar Syafrida.
Syafrida mengatakan, untuk mencegah terjadinya politik uang, Bawaslu Sumatera Utara sejak 12 April telah melakukan patroli hingga ke kelurahan dan desa. Mereka juga bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan membuat posko pengaduan praktik politik uang. "Dengan semakin banyak pihak yang terlibat, peluang terjadinya politik uang dapat diminimalisir," kata Syafrida.
Disebutkan total ada 92 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka terima hingga 13 April. Enam kasus di antaranya merupakan dugaan praktik politik uang.
Praktik politik uang itu ditemukan antara lain di Kabupaten Asahan dan Deli Serdang. Semuanya sedang didalami Bawaslu. Di Deli Serdang seorang calon anggota legislatif kedapatan membagi bahan pokok kepada calon pemilih. Adapun di Asahan salah satu caleg diketahui memberikan uang kepada warga saat berkampanye.