Sejumlah warga masih bingung terkait pelaksanaan pemilihan umum serentak. Sejumlah warga mengaku belum mendapat undangan memilih (form C6) sehingga khawatir tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·2 menit baca
[caption id="attachment_10270335" align="alignnone" width="720"] Warga mendatangi kantor KPU Banyuwangi untuk mengurus Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri atau form A5 di hari terakhir pengurusan, Rabu (10/4/2019). Form A5 menjadi syarat bagi pemilih yang ingin pindah TPS atau tidak bisa memilih di TPS yang sesuai dengan yang tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT).[/caption]
BANYUWANGI, KOMPAS – Sejumlah warga masih bingung terkait pelaksanaan pemilihan umum serentak. Sejumlah warga mengaku belum mendapat undangan memilih (form C6) sehingga khawatir tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Di Banyuwangi terdapat 5.116 TPS regular dan 4 TPS tambahan. Sejumlah persiapan di TPS juga terus dikebut agar bisa digunakan esok.
Fanny warga Perumahan Permata Banyuwangi mengungkapkan dirinya sudah mendapat undangan memilih (Form C6) tetapi Agung, suaminya, tidak mendapatkan. Padahal Fanny dan Agung memiliki KTP dengan alamat yang sama di Banyuwangi.
“Suami saya memang kerja di Situbondo dan hanya pulang ke Banyuwangi pada akhir pekan. Semua administrasi dan pengurusan pindah data penduduk kami lakukan bersama, tetapi mengapa saya mendapat C6 sedangkan suami saya tidak mendapatkannya,” ujar Fanny ketika ditemui di Banyuwangi, Selasa (16/9/2019).
Fanny mengatakan, baru mendapat C6, dari seorang Petugas Pemungutan Suara pada Selasa pagi. Saat ditanya mengapa hanya ada satu lembar C6, petugas tersebut tidak bisa menjelaskan dan hanya mendapatkan satu C6 untuk alamat tersebut.
Berbeda dengan yang dialami Paulina Hartati. Hingga H-1 pemilihan ia mengaku belum mendapat Form C6 dan hanya mengantongi form A5 karena ia pindah memilih dari Surabaya ke Banyuwangi.
“Apakah dengan Form A5 saya sudah bisa memilih? Karena hingga saat ini saya belum mendapat Form C6,” tutur dia.
Secara terpisah Komisioner Badan Pengawasa Pemilu Kabupaten Banyuwangi Hasyim Wahid mengatakan, pemilih yang belum mendapat Form C6 bisa mengecek di laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Di laman tersebut warga bisa memastikan apakah dirinya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kalau ternyata ada di dalam DPT, warga yang belum mendapat C6 bisa memintanya ke KPU. Bila warga tidak menemukan namanya dalam DPT, mereka bisa langsung membawa KTP ke TPS dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus. Mereka mendapat kesempatan menyalurkan hak suara antara pukul 12.00 hingga 13.00,” tutur Hasyim.
Sementara untuk warga yang sudah mendapat Form A5 tetapi tidak mendapat Form C6, Hasyim mengatakan, tetap dapat memilih. Pasalnya Form A5 juga berfungsi sebagai undangan memilih bagi warga yang melakukan pindah memilih.
Secara terpisah, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terus mengingatkan agar seluruh warga Banyuwangi menyalurkan hak pilihnya. Ia mengimbau agar warga memanfaatkan momentum ini untuk menentukan masa depan Indonesia.
Kepada teman-teman sekalian besok adalah hari yang penting bagi kita dan seluruh rakyat Indonesia. Kita semua harus datang ke TPS untuk menentukan masa depan Indonesia dan rakyat Indonesia. "Silahkan pilih 01 atau 02, Jangan Golput,” imbau Anas.