450 TPS di Banyuasin Bakal Gelar Pemungutan Suara Susulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan bakal menggelar pemungutan suara susulan di 450 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari lima kecamatan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pemungutan susulan karena kotak dan surat suara untuk pilpres hilang. Selain itu, terdapat kesalahan cetak surat suara pemilihan legislatif calon DPRD Daerah Pemilihan II, Kabupaten Banyuasin.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan bakal menggelar pemungutan suara susulan di 450 tempat pemungutan suara dari lima kecamatan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pemungutan susulan dilakukan karena kotak dan surat suara untuk pilpres hilang. Selain itu, terdapat kesalahan cetak surat suara pemilihan legislatif calon DPRD Daerah Pemilihan II, Kabupaten Banyuasin.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, seusai konferensi pers di Kantor KPU Sumsel di Palembang, Rabu (17/4/2019), mengatakan, pemungutan suara susulan tersebar di lima TPS di Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Pemungutan suara susulan harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari ini.
Penyebabnya, lima kotak dan surat suara pemilihan presiden-wakil presiden di lima TPS tersebut hilang. Hal ini diketahui saat pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kenten membagi kotak suara ke setiap TPS.
”Di dalam lima kotak suara tersebut ada surat suara pilpres untuk 1.364 daftar pemilih tetap,” kata Hepriyadi.
Akibat kejadian itu, dua TPS tetap melanjutkan empat pemilihan legislatif tanpa pemilihan presiden. Namun, tiga TPS lain memutuskan tidak memilih sampai semua surat suara lengkap. Hal ini bermula dari keterlambatan distribusi logistik untuk pemilu. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan suara di 117 TPS di Kecamatan Talang Kelapa harus diundur berkisar 5-7 jam.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menjelaskan, awalnya, Kabupaten Banyuasin kekurangan surat suara dan melaporkannya kepada KPU RI. Hanya saja, surat suara baru tiba satu hari sebelum pemilihan. ”Surat suara baru tiba sore hari,” ucapnya.
Dari sana, petugas segera menyortir dan melipat sehingga baru selesai pada Rabu malam. Namun, karena hujan, pengiriman ditunda hingga dini hari.
Di sisi lain, terdapat kesalahan koordinasi sehingga truk yang seharusnya diberangkatkan secara bertahap akhirnya diberangkatkan secara serentak ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). ”Kondisi kemacetan di jalan juga memicu keterlambatan,” kata Kelly.
Masalah lain juga ditemukan di empat kecamatan di Banyuasin, yakni Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir, dan Suak Tapeh. Pada keempat kecamatan itu terdapat 104.695 pemilih dari 445 TPS, surat suara pemilihan legislatif DPRD Banyuasin salah cetak. ”Hal ini baru diketahui saat surat suara sudah berada di TPS,” kata Kelly.
Dia menerangkan, pihaknya akan melaporkan hal itu kepada KPU RI karena proses pencetakan dilakukan sepenuhnya di pusat. Kesalahan ini juga tidak terdeteksi saat penyortiran karena proses pelipatan menggunakan jasa orang ketiga yang sebagian besar didatangkan dari Pulau Jawa.
Terjadi di Palembang
Karut-marut pemungutan suara diduga juga terjadi di Palembang. KPU mendapati laporan mengenai TPS yang kekurangan surat suara.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara mengatakan, berdasarkan laporan, ada beberapa TPS di Palembang yang kekurangan surat suara.
Zulkarnain menjabarkan, kekurangan surat suara terjadi di TPS 1 Kecamatan Ilir Timur I. Di daerah itu tidak ditemukan sama sekali ada surat suara pilpres. Selanjutnya, TPS 11 kekurangan 177 surat suara pilpres, 149 DPD, 149 DPR, 149 DPRD provinsi. Diperkirakan kekurangan kelebihan sudah dibakar sehingga menimbukan kekurangan surat suara di TPS.
KPU bisa mengantisipasi hal itu dengan mengumpulkan surat suara cadangan dari TPS 1.
Meski demikian, menurut Zulkarnain, kekurangan tersebut belum bisa disimpulkan sebagai sebuah kehilangan karena belum ada berita acara penyerahan dari PPK ke PPS.
”Ini aneh juga, tetapi akan terus kami usut, apakah ada unsur kesengajaan kelalaian atau ketidaktelitian,” ucapnya.
Meski demikian, secara umum, penyelenggaraan pemungutan suara di Sumsel berlangsung aman.
Hepriyadi menjelaskan, KPU bisa mengantisipasi hal itu dengan mengumpulkan surat suara cadangan dari TPS 1.
”Namun, kami belum menerima laporan secara rinci dari KPU Kota Palembang mengenai peristiwa kehilangan tersebut. Karena itu, kami belum bisa memutuskan apakah di Palembang perlu dilakukan pemungutan suara susulan atau tidak,” kata Hepriyadi.
Dalam aturan, pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Kalau kehilangan hanya terjadi di beberapa kecamatan di satu kabupaten, keputusan pemungutan suara susulan ada di tangan KPU kabupaten/kota tersebut. Namun, jika kehilangan logistik terjadi di dua kabupaten/kota, keputusan diserahkan kepada KPU provinsi.