Rekapitulasi Suara di NTB dalam Proses Penyelesaian Dokumen C1
Jajaran Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat sudah menyelesaikan penghitungan suara hasil pemilihan umum serentak. Hasil rekapitulasi suara itu kini dilengkapi formulir model C1 dan dokumen administrasi lain yang dalam proses penyelesaian di 15.989 TPS.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Jajaran Komisi Pemilihan Umum di Nusa Tenggara Barat sudah menyelesaikan penghitungan suara hasil pemilu serentak. Hasil rekapitulasi suara itu kini dilengkapi formulir model C1 dan dokumen administrasi lain yang tengah dalam proses penyelesaian di 15.989 TPS.
”KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) baru dapat menyelesaikan penghitungan suara dini hari tadi. KPPS masih memiliki waktu sampai pukul 12.00 Wita untuk menyelesaikan pengadministrasian dan merapikan seluruh dokumen hasil penghitungan untuk dimasukkan lagi ke dalam kotak suara,” ujar Ketua KPU NTB Suhardi Soud, Kamis (18/4/2019), di Mataram.
Hal itu diutarakan menyusul pertanyaan banyak pihak karena KPU NTB dinilai lamban memublikasikan hasil pemungutan suara.
Menurut Suhardi Soud, KPU tidak melaksanakan mekanisme hitung cepat, tetapi menyediakan instrumen untuk membantu informasi hasil pemilu dengan lebih cepat kendati tetap saja tidak secepat hitung cepat (quick count) yang dilakukan sejumlah lembaga survei.
Penyelesaian berjenjang
Kemudian, KPU memiliki tahapan yang harus diselesaikan dari tingkat TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan, hingga hasil pemilihan itu diserahkan ke KPU kabupaten dan KPU Provinsi NTB.
Saat ini, KPU kabupaten/kota tengah melengkapi dokumentasi administrasi, seperti pengisian formulir model C1, yaitu sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi NTB dan kabupaten/kota, serta perolehan suara bagi partai politik peserta pemilu.
”Kalau yang lain-lain seperti penghitungan suara di TPS Kabupaten Dompu sudah selesai, tinggal penyelesaian membuat salinan C1 sebanyak 46 rangkap,” ujar Arifudin, Ketua KPU Dompu.
Para petugas menguras tenaga demi terselenggaranya proses pemilu, seperti membuat bilik suara di TPS sampai penghitungan suara hingga jauh malam.
Surat suara untuk kabupaten/kota baru sampai di TPS pada Senin, 15 April. Kemudian, hari itu juga didistribusikan ke kecamatan dan desa di kabupaten dengan topografi wilayah berbukit-bukit dan transportasi terbatas.
”Banyak saksi parpol bertanya kenapa belum dapat C1. Saya bilang tunggu saja, kami sedang bekerja dua hari siang-malam untuk menyelesaikan formulir C1,” lanjut Arifudin.
Sekretaris KPU NTB Ansory Widajaja mengatakan proses rekapitulasi suara dengan menyiapkan instrumen aplikasi Situng (Sistem Penghitungan). Setelah pencoblosan dan penghitungan di TPS pada 17 April, KPPS menggandakan salinan C1 untuk dibagikan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan saksi yang jumlahnya masing-masing 16 rangkap untuk pilpres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, Kamis (18/4/2019) setelah pukul 12.00, KPPS menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS. Bersamaan dengan itu, anggota KPPS menuju KPU kabupaten/kota guna menyerahkan salinan C1 untuk keperluan pemindaian (scan).
”Proses scan tuntas 100 persen dengan Situng untuk NTB diberikan waktu lima hari. Tetapi, kami bertekad menyelesaikannya dalam waktu tiga hari,” ucap Ansory.
Dari proses itu, 10 KPU kabupaten/kota di NTB menerima salinan C1 pada Kamis. Adapun KPPS yang wilayah kerjanya jauh dari kantor KPU kabupaten/kota menyerahkan salinan C1 pada Jumat, 19 April.