Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas mendalami kasus dugaan perusakan segel pada 21 kotak surat suara yang disimpan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah oleh panitia pemungutan suara Desa Sidabowa, Jumat (19/4/2019) malam. Sebanyak 7 orang saksi diperiksa dalam kasus ini.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas mendalami kasus dugaan perusakan segel pada 21 kotak surat suara yang disimpan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Sidabowa, Jumat (19/4/2019) malam. Sebanyak tujuh saksi diperiksa dalam kasus ini.
”Ada dua orang yang diduga dan mereka mengakui juga bahwa mereka membuka kotak suara dengan cara memotong kabel ties segel kotak suara menggunakan gunting. Kemudian membuka kotak suara dan mengambil sampul (amplop) C1 dari lima jenis pemilihan yang ada di kotak suara presiden,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan, Sabtu (20/4/2019).
Saleh menyampaikan, kedua orang itu berinisial EL (45) dan TS (42). EL menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Sidabowa dan TS adalah anggotanya. ”Mereka melakukan itu untuk mendapatkan atau melihat data di C1 hologram sebagai bahan untuk melakukan sinkronisasi data di tingkat PPS,” katanya.
Saleh mengatakan, tindakan tersebut bisa jadi adalah karena ketidaktahuan mereka, tetapi juga berpotensi ada pesanan dari pihak tertentu, misalnya, untuk mengubah atau merusak C1. Pihak Bawaslu masih melakukan koordinasi dengan satuan penegakan hukum terpadu untuk menangani kasus ini.
Ada dua orang yang diduga dan mereka mengakui juga bahwa mereka membuka kotak suara dengan cara memotong kabel ties segel kotak suara menggunakan gunting. Kemudian membuka kotak suara dan mengambil sampul (amplop) C1 dari 5 jenis pemilihan yang ada di kotak suara presiden
Kedua petugas itu membuka kotak suara yang disimpan di Balai Desa Notog pada Jumat malam sekitar pukul 20.00. Sementara pada pendopo balai desa itu juga sedang berlangsung rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Patikraja.
Saat ditemui di kantor Bawaslu, EL menyampaikan, dirinya membuka kotak suara karena mendapatkan arahan melalui Whatsapp (WA) grup dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk datang ke balai desa guna menyinkronisasi data. EL membantah bahwa tindakan itu atas suruhan pihak tertentu, apalagi untuk memanipulasi data C1.
”Sebenarnya kami tahu itu tidak boleh, tetapi karena mengacu adanya WA itu dan kemudian ketika saya masuk (balai desa) ada teman dari PPK, saya sampaikan ini berdasarkan isi WA. Saya pun diizinkan masuk berkat adanya WA itu,” kata EL.
Dari kasus tersebut, Bawaslu menyita barang bukti berupa satu mobil bak terbuka yang dipakai pelaku untuk membawa amplop atau sampul C1 serta sejumlah sampul C1 yang masih dalam keadaan tersegel dengan stiker KPU.
Saleh mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 534 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta, juncto Pasal 551 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Bawaslu juga merekomendasikan rekapitulasi surat suara 21 TPS dari Desa Sidabowa ditunda hingga kasus ini selesai.