Jumlah TPS yang Dijadwal Ulang di Nias Selatan Bertambah
Jumlah TPS di Nias Selatan, Sumatera Utara, yang dijadwalkan ulang untuk pemilu bertambah. Sejauh ini, setidaknya ada 153 TPS yang akan melakukan pemilu susulan, pemilu lanjutan, ataupun pemilu ulang.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
NIAS SELATAN, KOMPAS — Jumlah tempat pemungutan suara di Nias Selatan, Sumatera Utara, yang dijadwalkan ulang untuk pemilu bertambah. Sejauh ini, setidaknya ada 153 TPS yang akan melakukan pemilu susulan, lanjutan, ataupun pemilu ulang.
Selain 143 TPS yang tersebar di Kecamatan Toma, Mazino, Siduaori, Somambawa, dan Lolowau yang belum melaksanakan pemilu karena terkendala logistik, ada 10 TPS lagi di Kecamatan Fanayama dan Lahusa yang dijadwalkan ulang. Permasalahan 10 TPS itu beragam, mulai dari indikasi kecurangan, kekurangan surat suara, hingga kerusakan surat suara.
”Kami terus menghimpun dan menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Kalau memang masih ada (TPS) yang dijadwalkan ulang, bisa segera disampaikan kepada kami agar bisa segera dikaji dan diperbaiki. Harapannya, kalau bisa, pemilihan di seluruh TPS dilaksanakan bersamaan,” tutur komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik, dalam kunjungannya ke Teluk Dalam, Nias Selatan, Sabtu (20/4/2019).
Terkait jadwal, Evi mengatakan belum ada kepastian tanggalnya. Sebelumnya, KPU menginstruksikan pemilu susulan dilaksanakan lima hari setelah pemilu 17 April 2019 atau Senin, 22 April. Namun, KPU Kabupaten Nias Selatan meminta agar diundur sehari karena warga masih merayakan Paskah kedua pada Senin sehingga partisipasi dikhawatirkan rendah.
Evi menambahkan, KPU belum membahas evaluasi dan sanksi akibat permasalahan dalam pemilu ini. KPU fokus menjalankan pemilu susulan agar hak konstitusional warga tidak terlalu lama tertunda.
Ketua Bawaslu Nias Selatan Philipus Sarumaha, ditemui Kompas di KPU Kabupaten Nias Selatan, Jumat malam, mengatakan masih mengumpulkan laporan dan mengkaji TPS yang pelaksanaan pemilunya bermasalah. Hasil kajian dan rekomendasi akan segera disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.
Formulir C6
Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Perencanaan dan Logistik, Batara Manurung, menyebutkan, setelah jadwal dipastikan, petugas di lapangan akan segera menyebarkan kembali formulir C6 atau undangan pemilu kepada pemilih.
”Kita mengupayakan semua pemilih yang tercatat di daftar pemilih tetap mendapatkan formulir C6. Namun, seandainya ada yang tidak dapat, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar dengan menunjukkan identitas diri,” ujar Batara.
Ia menambahkan, KPU telah menginformasikan kepada Panitia Pemungutan Suara terkait pemilu susulan, pemilu lanjutan, dan pemilu ulang. Panitia telah menyatakan kesiapan dalam pelaksanaannya. Adapun biaya operasional sementara ditalangi KPU Nias Selatan.