MAKASSAR, KOMPAS — Pihak KPU Makassar sedang mengkaji kemungkinan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah tempat pemungutan suara di tiga kecamatan di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga kecamatan itu adalah Rappocini, Panakkukang, dan Manggala.
”Kami masih menunggu rekomendasi tertulis Bawaslu, untuk kemudian kami respons. Respons itu bisa berupa telaah dan dilaksanakan. Dari telaah, kami memutuskan apakah akan dilakukan PSU di TPS itu atau tidak,” kata komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Sabtu (20/4/2019).
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan, pihaknya masih mempelajari persoalan ini.
”Kami masih mengkaji dan mengecek semua hal, di mana permasalahannya dan apakah memungkinkan dilakukan PSU atau tidak. Kami harap, dalam dua hari sudah ada keputusan,” katanya.
Menurut Gunawan, potensi pemungutan suara ulang yang terjadi di sejumlah TPS sebagian besar disebabkan adanya pemilih di luar dari kategori yang sudah ditentukan dalam regulasi.
”Pemilih ada tiga kategori, yakni pemilih DPT, DPTb, dan pemilih DPK. Ada pemilih yang tidak masuk kategori ini tetapi tetap masuk TPS. Ini salah satu penyebab munculnya potensi PSU,” ucapnya.
Sementara itu, walau penghitungan di tingkat kecamatan sudah mulai dilakukan, di Makassar sejumlah kecamatan masih menunda.
Penundaan dilakukan dengan berbagai persoalan, antara lain kelengkapan formulir C1 plano yang belum tiba dari KPU. Sebagian masih melakukan rapat pembahasan hingga sore.