Pemerintah Kota Jambi untuk kedua kalinya memperpanjang masa uji coba aturan pembatasan kantong plastik. Larangan penuh penggunaan kantong plastik yang sedianya berlaku Januari 2019 baru akan diterapkan Juli mendatang.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi untuk kedua kalinya memperpanjang masa uji coba aturan pembatasan kantong plastik. Larangan penuh penggunaan kantong plastik yang sedianya berlaku Januari 2019 baru akan diterapkan Juli mendatang.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana menyatakan, penerapan penuh aturan itu ditunda karena munculnya keberatan dari kalangan dunia usaha. Ada sejumlah pemilik gerai ritel yang telanjur menyediakan kantong plastik dalam stok cukup banyak. Pihaknya terpaksa memberikan waktu kembali bagi mereka dengan syarat tetap dilakukan pembatasan. Kantong plastik akan diedarkan kepada pelanggan secara berbayar. Selain itu, pihaknya juga mendorong masyarakat mulai membiasakan diri menggunakan kantong belanja nonplastik.
”Dengan demikian, saat penerapannya berjalan penuh pada Juli mendatang tidak lagi menimbulkan persoalan,” katanya seusai Seminar Hari Bumi yang digelar Universitas Jambi, Sabtu (20/4/2019).
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dijabarkan lewat Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Dalam dokumen itu disebutkan Perwal efektif berlaku mulai Januari 2019.
Akan tetapi, karena menuai keberatan dari kalangan dunia usaha, pemberlakuan diberi tenggat hingga akhir Maret. Belakangan, pemkot menunda lagi penerapan secara penuh hingga Juni.
”Setelah 3 bulan, kami evaluasi lagi. Penegakan hukumnya sudah harus diberlakukan,” ucapnya.
Pembatasan kantong plastik diakuinya tidak mudah. Namun, pihaknya serius mengurangi produksi sampah. Saat ini, Kota Jambi menghasilkan 1.552 meter kubik atau 630 ton sampah per hari. Baru 62 meter kubik yang telah dikelola lewat program bank sampah dan 1.202 meter kubik lainnya mengalir ke Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo. Artinya, masih ada 22,6 persen sampah belum tertangani.
Untuk itu, ia mendorong masyarakat menghidupkan bank-bank sampah. Pihaknya siap memfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat yang mau turut mengelola sampah menjadi energi.
”Kami akan memberikan pelatihannya dan bantu peralatannya,” ucapnya. Jika pengelolaan sampah berjalan maksimal, pihaknya menargetkan produksi sampah turun hingga 30 persen pada 2024.
Pihaknya juga mendorong pelaku usaha dan BUMN memfasilitasi gerakan bersih dari sampah. Selain mengurangi penggunaan plastik, dunia usaha didorong selayaknya memberdayakan masyarakat mengelola sampah menjadi energi.
Sebagaimana diketahui, Perwal Nomor 61 Tahun 2018 dibuat untuk melindungi daerah dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan kantong plastik serta sebagai jaminan pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam Pasal 8 disebutkan, pelaku usaha wajib menggunakan kantong belanja berbahan bukan plastik atau minimal kantong belanja plastik ramah lingkungan. Yang dimaksud ramah lingkungan artinya dapat didaur ulang, seperti bahan bioplastik atau termoplastik. Adapun kantong belanja yang dianggap tidak ramah lingkungan adalah yang berbahan dasar lateks, polyethylene, thermoplasticsynthetic, polimer, atau bahan-bahan sejenis lainnya.
Pelaku usaha yang melanggar aturan akan terkena sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabutan izin, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan, sejumlah pengusaha sempat mengklaim plastik yang disediakan dalam gerainya bisa didaur ulang dalam waktu 2 tahun. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan plastik-plastik yang dimaksud masih belum ramah lingkungan. ”Hasilnya masih belum layak,” katanya. Karena itu, pihaknya meminta pengusaha ritel benar-benar serius menerapkan pembatasan itu kepada para pelanggannya.
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi Damris membenarkan masih ada kebiasaan masyarakat membuang sampah plastik sembarangan. Akibatnya, Sungai Batanghari kini dipenuhi sampah. Dalam peringatan Hari Bumi, pihaknya mengerahkan semua mahasiswa turun ke Sungai Batanghari untuk mengumpulkan sampah.