Komisi Pemilihan Umum Papua akan menggelar pemilihan suara ulang untuk 12 tempat pemungutan suara di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Putusan ini berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Papua karena adanya temuan sejumlah masalah ketika pemungutan suara.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Papua akan menggelar pemilihan suara ulang untuk 12 tempat pemungutan suara di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Putusan itu berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Papua karena adanya temuan sejumlah masalah ketika pemungutan suara sebelumnya.
”Menurut rencana akan dilakukan Senin atau Rabu ini. Kami telah menginstruksikan KPU Jayawijaya agar segera mencetak kembali surat suara untuk 12 TPS tersebut,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Papua Bidang Logistik, Zufri Abubakar, di Jayapura, Minggu (21/4/2019).
Ia menuturkan, rekomendasi Bawaslu untuk pemilu ulang di 12 TPS itu karena sejumlah masalah, antara lain oknum yang mencuri logistik pemilu dan adanya pemindahan lokasi TPS.
”Dari pantauan kami, baru Jayawijaya yang melaksanakan pemilu ulang. Sementara di sejumlah daerah hampir menuntaskan tahapan rekapitulasi suara di tingkat distrik, seperti Nduga dan Biak Numfor,” ujar Zufri.
Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, mengatakan, salah satu penyebab pemungutan suara ulang di 12 TPS itu karena ada perubahan sistem memilih. Bawaslu menemukan penggunaan sistem noken, pemilihan umum dengan cara musyawarah bersama atau adanya instruksi dari kepala suku. Padahal, KPU telah menetapkan tidak ada pemilu dengan sistem noken di Wamena.
Dibantu penyelenggara
Dalam kesempatan berbeda, anggota KPU Papua, Sandra Mambrasar, mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara dalam insiden perusakan logistik pemilu di 34 TPS di Distrik Wandai, Kabupaten Intan Jaya. Diketahui salah seorang calon anggota legislatif beserta simpatisannya merusak kotak berisi surat suara dan dokumen pemilihan sebelum pelaksanaan pemilu susulan pada Kamis (18/4/2019).
Wandai termasuk tujuh distrik di Intan Jaya yang ditetapkan melakukan pemilu susulan. Pemilu susulan disebabkan keterlambatan distribusi logistik, seperti dokumen, kotak suara, dan surat suara, sehingga pemilu di daerah itu urung digelar pada 17 April 2019.
”Dari laporan di lapangan, ada ketua Panitia Pemilihan Distrik Wandai yang diduga membantu pelaku merusak logistik pemilu. Oknum itu pun menyerahkan formulir C1 plano untuk dibawa caleg tersebut,” ungkap Sandra.
Ia menegaskan, KPU Papua telah melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Oknum penyelenggara pemilu tersebut akan diberhentikan dari tugasnya.
”Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Intan Jaya masih menyelidiki kasus ini. Apabila terbukti, oknum caleg itu otomatis digugurkan keikutsertaannya dan terancam pidana penjara,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Sentra Gakkumdu akan menindak tegas oknum yang sengaja mengganggu tahapan pemilu demi kepentingan pribadinya.