Bawaslu Papua Rekomendasikan Pemungutan Ulang untuk 28 TPS
Jumlah tempat pemungutan suara yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di Papua bertambah dari sebelumnya 12 TPS di satu kabupaten menjadi 28 TPS di 7 kabupaten/kota.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Jumlah tempat pemungutan suara yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di Papua bertambah. Jika sebelumnya pemungutan suara ulang hanya direkomendasikan untuk 12 TPS di Kabupaten Jayawijaya, kini pemungutan ulang bertambah untuk 16 TPS yang tersebar di enam kabupaten/kota lain.
Hal ini disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Jamaluddin, saat ditemui di Jayapura, Senin (22/4/2019). Jamaluddin mengatakan, pada Sabtu (20/4) Bawaslu hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 12 TPS di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Namun, berdasarkan laporan jajaran Bawaslu, terjadi penambahan jumlah TPS yang akan dilaksanakan PSU, yakni Kota Jayapura (2 TPS), Kabupaten Asmat (1 TPS), Nabire (6 TPS), Mimika (5 TPS), Sarmi (1 TPS), dan Deiyai (1 TPS). Adapun total jumlah TPS di Papua, berdasarkan data KPU Papua, sebanyak 15.250 TPS.
Dari hasil pantauan Bawaslu Papua, penyebab PSU meliputi pemungutan suara yang tidak menggunakan sistem seperti biasanya, melainkan sistem noken (pemungutan suara dengan musyawarah bersama atau instruksi kepala suku) di sejumlah TPS, pencoblosan di luar bilik, dan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membagi surat suara untuk pemilih serta turut mencoblos sisa surat suara.
”Total sebanyak 28 TPS di tujuh daerah ini yang akan menggelar PSU. Kami masih menunggu informasi dari KPU terkait waktu pelaksanaan PSU di 28 TPS tersebut,” kata Jamaluddin.
Ketua Bawaslu Papua Metusalak Infandi berpendapat, meningkatnya jumlah TPS yang direkomendasikan PSU karena terkait masalah integritas dan profesionalitas sejumlah penyelenggara pemilu di TPS tersebut. ”Seharusnya, penyelenggara pemilu bekerja sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” tutur Metusalak.
Saat ini, pihak KPU Jayawijaya masih mencetak surat suara untuk 12 TPS tersebut.
Ia menegaskan, Bawaslu Papua telah menginstruksikan jajarannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu di 28 kabupaten dan 1 kota untuk menindak tegas oknum penyelenggara pemilu yang bermasalah.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, KPU Kabupaten Jayawijaya akan melaksanakan PSU untuk 12 TPS di Wamena pada Sabtu (27/4) mendatang. ”Saat ini, pihak KPU Jayawijaya masih mencetak surat suara untuk 12 TPS tersebut. Kami juga masih berkoordinasi dengan jajaran KPU di sejumlah daerah yang juga direkomendasikan PSU,” katanya.