KPU Sumatera Selatan akan menggelar pemungutan suara lanjutan dan ulang di beberapa tempat di Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Prabumulih. Prosesnya harus digelar paling lambat 27 April 2019.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan akan menggelar pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa titik di Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Prabumulih. Prosesnya harus digelar paling lambat 27 April 2019.
Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, Senin (22/4/2019) di Palembang, mengatakan, berdasarkan hasil rekomendasi dan verifikasi KPU di daerah, ada beberapa daerah di Sumsel yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
”Keputusan itu dikeluarkan karena beragam permasalahan di lapangan,” ucap Hepriyadi.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, PSU akan dilakukan di Kecamatan Air Sugihan. Penyebabnya, ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang beberapa pemilihnya tidak termasuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Sementara satu TPS di Kecamatan Lempuing diusulkan PSL karena ada beberapa kekurangan surat suara, terutama untuk DPD.
Di Kota Prabumulih, PSL bakal digelar di TPS 024 Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, karena kekurangan surat suara untuk DPD. Sementara di Kabupaten Musi Banyuasin, PSL akan digelar di 8 TPS di Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin. PSL dilakukan karena semua TPS kekurangan surat suara untuk DPR.
Hepriyadi menerangkan, PSL juga digelar di empat kecamatan di Kabupaten Banyuasin, yakni Pulau Rimau, Betung, Suak Tapeh, dan Tungkal Ilir. PSL dilakukan karena sekitar 110.000 surat suara untuk DPRD Kabupaten Banyuasin salah cetak.
”Kami telah berkoordinasi dengan KPU pusat mengenai kepastian waktu surat suara akan didatangkan,” kata Hepriyadi. Di kabupaten yang sama, PSU dilakukan di TPS 003 Kecamatan Rantau Bayur.
Sementara itu, PSL juga digelar di 2 TPS di Kota Palembang, Minggu (21/4/2019). Kedua TPS tersebut ialah TPS 036 dan di TPS 011 di Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II. PSU dilakukan lantaran ada kekurangan surat suara untuk pemilihan presiden.
”PSU segera dilakukan karena untuk mengejar pleno di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” ujar Hepriyadi.
Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Sumsel, ada sekitar 25 TPS di Palembang yang harus kembali melakukan pemilihan suara karena kekurangan surat suara. Meski demikian, ujar Hepriyadi, pihaknya masih melakukan verifikasi untuk memastikan apakah TPS yang direkomendasikan Bawaslu tersebut perlu digelar pemungutan suara kembali.
”Kalau yang tidak dapat memilih adalah DPK, pemungutan suara ulang tidak perlu dilakukan. Berdasarkan aturan, DPK hanya bisa memilih sepanjang surat suara masih tersedia,” katanya.
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto menyebutkan, dengan adanya PSU dan PSL, hal itu menandakan KPU tidak cermat dalam mendistribusikan logistik. Hanya saja, pihaknya tetap mengapresiasi usaha KPU yang sudah menyelenggarakan pemilu relatif baik. Jumlah TPS yang bermasalah hanya sekitar 0,5 persen.
Iin mengatakan, dari hasil penyelenggaraan pemungutan suara, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, antara lain akurasi data pemilih yang harus diperbaiki. Menurut dia, tingginya pelaporan juga disebabkan oleh besarnya tingkat partisipasi pemilih.
Selanjutnya, ucap Iin, pada masa penghitungan surat suara, semua permasalahan harus diselesaikan di tingkat PPK, termasuk jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau bahkan pidana. Kasus ini ditemukan di Lubuk Linggau dan Banyuasin.
Di Lubuk Linggau ditemukan TPS dengan jumlah surat suara sah melebihi jumlah DPT, sementara di Banyuasin ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi bisa memilih.
”Semua laporan ini masih dalam penyelidikan. Apakah masuk dalam pelanggaran etik atau pidana,” kata Iin.