logo Kompas.id
NusantaraTPS yang Gelar Pemungutan...
Iklan

TPS yang Gelar Pemungutan Suara Ulang di NTT Bertambah

Jumlah tempat pemungutan suara yang menyelenggarakan pemilu ulang di Nusa Tenggara Timur bertambah dari sebelumnya 25 TPS menjadi 59 TPS. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu setempat yang menilai terjadi sejumlah masalah saat pemilu serentak pada 17 April 2019.

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r44TKRsqW0Sxlw42_A7DkxdO_HU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2Fkantor-pemilu_1556022458.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Timur tetap mengawal proses persiapan, distribusi logistik, dan pelaksanaan pemilu ulang untuk 64 tempat pemungutan suara (TPS). Rinciannya, sebanyak 59 TPS menyelenggarakan pemilu ulang dan 5 TPS menggelar pemilu lanjutan.

KUPANG, KOMPAS — Jumlah tempat pemungutan suara yang menyelenggarakan pemilu ulang di Nusa Tenggara Timur bertambah dari sebelumnya 25 TPS menjadi 59 TPS. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat yang menilai terjadi sejumlah masalah saat pemilu serentak pada 17 April 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah  Nusa Tenggara Timur (KPUD NTT) Thomas Dohu di Kupang, Selasa (23/4/2019), mengatakan, pemungutan suara ulang sesuai dengan hasil rekomendasi pengawas TPS kepada Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kemudian dilanjutkan ke KPUD kabupaten/kota. Rekomendasi tersebut menyebutkan terjadinya sejumlah pelanggaran.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000