TPS yang Gelar Pemungutan Suara Ulang di NTT Bertambah
Jumlah tempat pemungutan suara yang menyelenggarakan pemilu ulang di Nusa Tenggara Timur bertambah dari sebelumnya 25 TPS menjadi 59 TPS. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu setempat yang menilai terjadi sejumlah masalah saat pemilu serentak pada 17 April 2019.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·2 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Jumlah tempat pemungutan suara yang menyelenggarakan pemilu ulang di Nusa Tenggara Timur bertambah dari sebelumnya 25 TPS menjadi 59 TPS. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat yang menilai terjadi sejumlah masalah saat pemilu serentak pada 17 April 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Timur (KPUD NTT) Thomas Dohu di Kupang, Selasa (23/4/2019), mengatakan, pemungutan suara ulang sesuai dengan hasil rekomendasi pengawas TPS kepada Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kemudian dilanjutkan ke KPUD kabupaten/kota. Rekomendasi tersebut menyebutkan terjadinya sejumlah pelanggaran.
Selain 59 TPS yang menyelenggarakan pemilu ulang, juga terdapat 5 TPS lain yang akan menggelar pemilu lanjutan. KPUD NTT telah melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol dan saksi DPD. ”Semuanya setuju dilakukan pemungutan suara ulang dan pemilu lanjutan,” kata Dohu.
Pemilu ulang dan pemilu lanjutan ini dilaksanakan serentak pada Sabtu 27 April. Sejumlah masalah pada pemilu 17 April, menurut Dohu, di antaranya pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain tanpa membawa formulir A5 serta pemilih ikut mencoblos menggunakan formulir C6 bukan miliknya.
Selain itu, ada pula petugas KPPS dan saksi parpol ikut mencoblos surat suara sisa di Manggarai Barat.
Ia mengatakan, di NTT, proses pendistribusian logistik tidak ada masalah. Proses distribusi logistik ke 64 TPS selambatnya harus rampung H-1. Dohu berharap parpol dan DPD tetap berpartisipasi seperti pada pemilu 17 April. Artinya, mereka mengutus saksi parpol dan saksi DPD di 64 TPS tersebut.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tersebar di 17 kabupaten/kota. Adapun pemilu lanjutan hanya di Kabupaten Sikka. PSU terbanyak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu sebanyak 12 TPS, sementara di kabupaten Manggarai, Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka masing-masing 5 TPS. Paling sedikit di Belu dan Ngada, masing-masing 1 TPS. Kabupaten yang tidak melaksanakan PSU dan pemilu lanjutan yaitu Flores Timur, Sumba Barat, Alor, Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang.
Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fontuna, mengatakan, pihak Bawaslu kabupaten/kota dan Panwas Kecamatan terus mengawal proses PSU dan pemilu lanjutan ini. Jika ditemukan pelanggaran lagi, akan diproses secara hukum karena tidak ada ruang lagi melakukan pemilu ulang atau lanjutan.