Petugas Pemilu di Kabupaten Tegal Tanggung Sendiri Biaya Pengobatan
Sejumlah petugas penyelenggara pemilu yang sakit dan meninggal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Bahkan, ketiadaan biaya membuat salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara mengurungkan niatnya operasi.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sejumlah petugas penyelenggara pemilu yang sakit dan meninggal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Bahkan, ketiadaan biaya membuat salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara mengurungkan niatnya operasi.
Satu pekan pasca-pemilu, Rabu (24/4/2019), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dermasuci, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Sutrisno (58), masih tergolek lemah di rumahnya. Kaki dan tangannya mengalami patah tulang setelah kecelakaan pada Sabtu (20/4/2019).
Sutrisno mengatakan, kecelakaan itu terjadi karena dia kelelahan seusai menjalankan tugasnya sebagai anggota PPS. Saat penghitungan suara di tingkat PPS Desa Dermasuci berlangsung, dia mengeluh pusing dan tidak enak badan. Beberapa waktu belakangan, Sutrisno kurang istirahat. Dalam sehari, dirinya hanya tidur 2-3 jam.
”Saat penghitungan suara, saya merasa pusing dan tidak enak badan. Saya kemudian membeli obat ke warung ditemani istri saya. Saat dalam perjalanan, kami mengalami kecelakaan,” ujarnya.
Sutrisno sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soeselo Kabupaten Tegal setelah kecelakaan. Karena tidak memiliki biaya, pada Senin (22/4/2019), ia meminta untuk dipulangkan. Padahal, dokter menyarankan Sutrisno untuk menjalani operasi.
”Sebenarnya diminta untuk operasi,tetapi, biayanya besar. Saya akhirnya memilih pengobatan alternatif yang lebih murah,” lanjutnya.
Kelelahan
Sutrisno adalah satu dari 14 petugas penyelenggara pemilu yang sakit saat dan seusai bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Tegal. Rata-rata petugas jatuh sakit lantaran kelelahan, tifus, kecelakaan patah tulang, muntah, demam, pingsan, pendarahan, keguguran, dan lain-lain.
Dihubungi secara terpisah, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Himawan Tri, mengatakan, selain 14 petugas yang jatuh sakit, di Kabupaten Tegal ada satu petugas yang meninggal. Petugas yang meninggal adalah Susanto (65).
”Meninggal pada Senin lalu, diduga karena kelelahan,” ucapnya. Rentang usia petugas penyelenggara pemilu yang jatuh sakit dan meninggal adalah 22-65 tahun. Menurut Himawan, saat ini KPU pusat sedang menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait biaya santunan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Tegal dan KPU Kabupaten Tegal sudah memberikan bantuan dana kepada petugas yang meninggal dan rawat inap menggunakan uang pribadi.
Berdasarkan data dari KPU Jawa Tengah, hingga 23 April 2019, di Jawa Tengah ada 97 petugas penyelenggara pemilu yang sakit dan 25 orang meninggal.
Dihubungi secara terpisah, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Rofiuddin, mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2019 perlu dievaluasi. Namun, saat ini, Bawaslu Jawa Tengah masih akan berkonsentrasi mengawal pemilu.