KPU dan Bawaslu Kota Medan Awasi Langsung Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Medan mengawasi langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara di Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/4/2019). Hal itu untuk memastikan kesalahan prosedur seperti pada pemilu serentak 17 April tidak terulang.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Medan mengawasi langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang pada dua tempat pemungutan suara di Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/4/2019). Hal itu untuk memastikan kesalahan prosedur seperti pada pemilu serentak 17 April tidak terulang.
Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, dan TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, pihaknya mengawasi langsung pelaksanaan pemungutan suara di kedua TPS agar prosesnya berjalan baik sesuai aturan. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari kesalahan prosedur.
”Pemungutan suara ulang harus berjalan secepatnya agar tidak tertinggal dalam rekapitulasi suara yang kini tengah berjalan,” ujar Payung, Kamis.
Pemungutan suara ulang harus berjalan secepatnya agar tidak tertinggal dalam rekapitulasi suara yang kini tengah berjalan.
Pemungutan ulang dilakukan karena di satu TPS ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih dan TPS lain kekurangan surat suara.
”Semua persiapan pemungutan suara ulang di kedua TPS sudah selesai dilakukan. Kami sudah membagikan undangan kepada warga dengan cap pemungutan suara ulang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Agussyah Damanik.
Pada 17 April, pemungutan suara sudah dilakukan di TPS 35 Kelurahan Sei Agul. Namun, ada laporan yang menyatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas TPS memperbolehkan pemilih yang bukan warga Medan memilih di TPS itu tanpa formulir pindah memilih atau A5.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Bawaslu Medan, kami membatalkan hasil perolehan suara di TPS tersebut karena ada prosedur yang dilanggar. Pemungutan suara ulang pun harus dilakukan di TPS itu,” kata Agussyah.
Kasus berbeda terjadi di TPS 13 Kelurahan Dwikora. Surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Medan sama sekali tidak sampai di TPS tersebut. Empat surat suara lain lengkap, yakni surat suara pemilihan presiden, DPD, DPR, dan DPR provinsi. Namun, pemungutan suara tetap tidak bisa dilakukan karena hingga malam tidak ada surat suara untuk memilih DPRD Kota Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Bawaslu Medan, kami membatalkan hasil perolehan suara di TPS tersebut karena ada prosedur yang dilanggar. Pemungutan suara ulang pun harus dilakukan di TPS itu.
Untuk persiapan pemungutan suara ulang, lanjut Agussyah, mereka mencetak surat suara khusus dengan cap pemungutan suara ulang. Surat suara sudah tiba di Medan dan didistribusikan langsung ke TPS pada Kamis pagi. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di kedua TPS akan dipantau langsung komisioner KPU Medan.
Agussyah mengatakan, pemungutan suara ulang tersebut dapat diikuti oleh warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut. Selain itu, pemungutan suara ulang dimungkinkan juga diikuti pemilih dalam daftar pemilih tambahan di TPS bersangkutan. Hanya, pemilih ini harus mempunyai formulir pindah memilih.