Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (25/4/2019). Dengan demikian, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali agar tiga TPS di Bali mengadakan pemungutan suara ulang sudah dijalankan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (25/4/2019). Dengan demikian, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali agar tiga TPS di Bali mengadakan pemungutan suara ulang sudah dijalankan.
”Ketentuannya sudah dipenuhi dan sudah dilaksanakan. Kami berterima kasih kepada masyarakat, jajaran penyelenggara pemilu, polisi, dan tentara yang membantu terselenggaranya pemungutan suara ini,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Kamis.
Dalam pelaksanaan PSU di TPS 05 Dauh Puri, sebanyak 140 pemilih datang dan menggunakan hak suara mereka. Adapun jumlah pemilih di TPS 05 Dauh Puri 218 orang. Hasilnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 74 suara. Adapun pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat 66 suara.
Sebelumnya, dua PSU sudah dilaksanakan di dua TPS berbeda di Bali, Minggu (21/4). Di TPS 04 Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Alasan PSU karena ada pemilih mencoblos di TPS itu menggunakan KTP-el luar daerah tanpa dilengkapi formulir pindah tempat memilih (A5). Alasan serupa juga yang melatarbelakangi PSU di Dauh Puri.
Di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan, PSU untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan. Alasan PSU adalah oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 29 diduga merusak surat suara pemilihan DPRD Tabanan.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata menyatakan, pelaksanaan PSU merupakan amanat peraturan dan perundang-undangan. PSU di TPS 05 Dauh Puri dilaksanakan KPPS berdasarkan putusan cepat pengawas TPS 05 Dauh Puri. ”Sebagai pengawas, tugas kami mengawasi pelaksanaan pemilu,” kata Arnata.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih yang hadir ke TPS dan mengikuti PSU di TPS 05 Dauh Puri merupakan risiko yang dihadapi penyelenggara dalam menggelar PSU. Menurut Arsa, PSU harus sudah dilaksanakan 10 hari sejak hari pemungutan suara dilaksanakan 17 April lalu. ”Apalagi PSU ini diadakan tidak pada hari libur atau hari diliburkan,” kata Arsa.
Lia S, karyawati bank di Denpasar, yang kembali menggunakan hak pilih dalam PSU di TPS 05 Dauh Puri, mengatakan tidak memahami alasan PSU. Namun, Lia tetap meluangkan waktu di tengah hari kerjanya untuk kembali mencoblos karena tetap ingin menyalurkan hak pilihnya pada pemilu. ”Ini pemilihan presiden dan wakil presiden, saya tidak ingin suara saya terbuang,” kata Lia.