Tersangka Korupsi, Kepala Inspektorat Bojonegoro Ditahan Kejaksaan
Oleh
ADI SUCIPTO KISSWARA
·2 menit baca
BOJONEGORO, KOMPAS - Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, Kamis (25/4/2019) diperiksa dan ditetapkan tersangka korupsi dengan penyalahgunaan wewenang terkait audit internal selama 2015-2017 di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro oleh Kejaksaan Negeri setempat. Ia menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.00 dan selanjutnya pada pukul 14.20 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Achmad Fauzan menjelaskan akibat perbuatan tersangka, nilai kerugian dari kasus penyalahgunaan wewenang itu mencapai Rp 1,7 miliar, dan Rp 500 juta diantaranya dinikmati sendiri oleh tersangka. Dalam internal audit selama kurun waktu 2015-2017, terjadi double accounting atau pencatatan pembukuan ganda.
"Kami periksa selama sekitar empat jam dan langsung ditetapkan tersangka. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik, kami tahan. Terkait penyalahgunaan wewenang itu, tersangka dijerat Undang undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana minimal empat tahun penjara," kata Fauzan.
Terkait kasus ini kejaksaan memeriksa sejumlah saksi termasuk camat, kepala dinas, auditor, Sekretaris Inspektorat Nur Kalim. Kejaksaan juga meminta keterangan tujuh orang ahli dari Universitas Brawijaya, Universitas Atmajaya, Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kami periksa selama sekitar empat jam dan langsung ditetapkan tersangka. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik, kami tahan. Terkait penyalahgunaan wewenang itu, tersangka dijerat Undang undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana minimal empat tahun penjara
Sebelumnya, pada 27 November 2019, kejaksaan menggeledah kantor inspektorat. Ruang program dan laporan yang berisi dokumen perencanaan dan pelaporan internal disegel. Sejumlah dokumen disita sebagai barang bukti.
Pada 3 Desember 2018 Syamsul Hadi diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya kejaksaan juga mengumpulkan bahan dan keterangan pada 4 Desember untuk melengkapi dokumen dan pemeriksaan.
Kuasa Hukum tersangka, Bayu Wibisono menyatakan kliennya sangat koperatif dan ingin perkara yang membelitnya dibuka secara jelas. Kebijakan yang dibuat hanya berdasarkan aturan bupati bahkan ada peraturan daerah termasuk honor auditur. "Jadi beliau hanya melaksanakan yang diamanahkan kepada kantornya termasuk ketentuan audit," kata Bayu.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro Faisol Ahmad menututkan ada dua macam audit internal. Pertama audit supervisi (pendampingan) terkait perbaikan anggatan tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
Kedua audit investigasi melibatkan aparat penegak hukum terkait bukti dugaan korupsi yang diaudit. Terkait kasus internal audit inspektorat yang ditangani kejaksaan sejumlah camat, kepala dinas dan auditur inspektorat yang diperiksa.