BANDAR LAMPUNG, KOMPAS— Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan dihukum 12 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin yang terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah masa penahanan pokok selesai.
Zainudin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. Selain itu, aset yang berasal dari uang korupsi juga disita.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Lampung, Kamis (25/4/2019), di Bandar Lampung. Majelis hakim menilai, Zainudin terbukti melanggar Pasal 12 Huruf A dan I serta Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Zainudin juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang memberatkan, Zainudin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai kepala daerah, ia dinilai tidak aktif mencegah korupsi dan justru terlibat kasus korupsi.
Selain itu, terdakwa juga melakukan dua tindak pidana, yakni korupsi dan pencucian uang. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, berlaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, dicabut hak politiknya selama 5 tahun, dan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar subsider 2 tahun penjara. Atas putusan itu, Zainudin dan jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam kasus ini, Zainudin dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan. Dalam kurun 2016-2018, Zainudin terbukti menerima uang korupsi Rp 106,9 miliar.
Kasus yang menjerat Zainudin berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018. Dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho, orang dekat Zainudin dari Fraksi PAN, divonis 4 tahun penjara pada Kamis (28/3). Hukuman itu mempertimbangkan status keduanya sebagai justice collaborator dalam membongkar korupsi Zainudin.
Sementara itu, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Rendra juga dituntut hukuman pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp 4,075 miliar, dan dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam tuntutan itu, Rendra dinilai terbukti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dia menerima suap Rp 5,6 miliar dari Ali Murtopo dan Ubaidillah, pengusaha rekanan Pemkab Malang dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2011-2013. (VIO/NIK)