logo Kompas.id
NusantaraBupati Lampung Selatan Divonis...
Iklan

Bupati Lampung Selatan Divonis 12 Tahun Penjara

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qX7pC_xIsrn6CFkgqpeaKLxIoPQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20192504VIO-SIDANG-VONIS-ZAINUDIN-9.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Terdakwa Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Lampung, Kamis (25/4/2019). Zainudin divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Zainudin dicabut selama 3 tahun serta diminta membayar ganti rugi Rp 66,7 miliar pada negara.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS— Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan dihukum 12 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin yang terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah masa penahanan pokok selesai.

Zainudin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. Selain itu, aset yang berasal dari uang korupsi juga disita.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000