Keluarga Para ”Pahlawan Demokrasi” Nantikan Santunan Pemerintah
Sebanyak empat petugas pemilu di Provinsi Aceh meninggal karena kelelahan selama menjalani tahapan pemilu. Komisi Independen Pemilihan Aceh berharap dana santunan dari Komisi Pemilihan Umum segera turun untuk diserahkan kepada keluarga.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS - Sebanyak empat petugas pemilu di Provinsi Aceh meninggal karena kelelahan selama menjalani tahapan pemilu. Komisi Independen Pemilihan Aceh berharap dana santunan dari Komisi Pemilihan Umum segera turun untuk diserahkan kepada keluarga.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri, Jumat (26/4/2019), mengatakan, para petugas meninggal karena kelelahan setelah mengikuti serangkaian tahapan pemilu sejak 17 April 2019. “Mereka adalah pahlawan. Kami menanti santunan dari KPU,” kata Samsul.
Empat petugas pemilu yang meninggal dunia di Aceh adalah Zainal, staf sekretariat panitia pemungutan suara Desa Meunasah Asan, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Kemudian, Sekretaris PPK Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara T Syahril; anggota Linmas di Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Muhammad Isa; dan Ketua KPPS Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Munawarsyah.
Mereka adalah pahlawan. Kami menanti santunan dari KPU
“Mereka meninggal karena kelelahan. Mereka menguras tenaga berhari-hari demi menyukseskan pesta demokrasi, padahal upah mereka tidak seberapa,” kata Samsul.
Oleh karena itu, Samsul berharap dana santunan untuk keluarga korban segera dicairkan. Pihaknya telah melaporkan ke KPU, tetapi belum ada kepastian santunan itu diberikan. Adapun KIP Aceh tidak mampu memberikan santunan lantaran tidak ada alokasi anggaran.
Selain itu, Samsul berharap pemkab dan pemkot setempat juga memberi perhatian untuk para pahlawan demokrasi yang telah mengorbankan nyawa dalam menjalankan tugas negara. Di Aceh, dilaporkan 40 petugas pemilu dirawat karena sakit.
Di Aceh, dilaporkan 40 petugas pemilu dirawat karena sakit.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, berencana memberikan uang santunan kepada keluarga korban dan mengevaluasi format pemilu serentak.
Menurut Arief, besaran uang santunan yang diusulkan KPU untuk petugas yang meninggal berkisar Rp 30 juta-Rp 36 juta. Untuk petugas yang menderita kecacatan, diusulkan sebesar Rp 30 juta dan penderita penyakit atau luka maksimal Rp 16 juta.