Pemberian Akta Lahir Terhenti Sementara di Lombok Utara
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk sementara berhenti memberikan akta kelahiran dan kartu identitas anak melalui puskesmas hingga Mei mendatang. Alasan penghentian adalah perangkat komputer pada dinas terkait rusak pascagempa beruntun Juli-Agustus 2018.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk sementara berhenti memberikan akta kelahiran dan kartu identitas anak melalui puskesmas hingga Mei mendatang. Alasan penghentian adalah perangkat komputer pada dinas terkait rusak pascagempa beruntun Juli-Agustus 2018.
”Kami bekerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil menjemput bola, memberikan akta kelahiran dan KIA (kartu identitas anak) di puskesmas. Kendalanya kini, komputer dan server rusak setelah gempa sehingga pemberian akta kelahiran dan KIA terhenti sementara,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara Khaerul Anwar pada Minggu (28/4/2019) di Desa Tanjung, pusat pemerintahan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Kebanyakan warga malas mengurus akta kelahiran dan KIA karena dinilai tidak penting. Di sisi lain, banyak keluarga baru tidak memiliki kartu keluarga karena menikah di bawah tangan sehingga tidak tercatat resmi di kantor urusan agama serta kantor dinas kependudukan dan catatan sipil di tingkat kecamatan.
Kami bekerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil menjemput bola, memberikan akta kelahiran dan KIA di puskesmas. Kendalanya kini, komputer dan server rusak setelah gempa sehingga pemberian akta kelahiran dan KIA terhenti sementara.
Bahkan, seperti dikatakan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, masih banyak warga di desa-desa di Lombok memberi nama anak setelah bayi berusia tujuh hari sesuai tradisi prak api (padam, api) sehingga pihaknya kesulitan mencantumkan nama bayi begitu lahir.
Kondisi riil di masyarakat itu mendorong Pemkab Lombok Utara melakukan jemput bola bagi ibu yang melahirkan di rumah sakit dan puskesmas. ”Mengapa penting akta dan KIA, karena merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Lombok Utara Dedi Mujadid.
Memberikan perlindungan
Pemberian akta dan KIA juga merupakan upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, anak-anak bisa mendapatkan perlindungan dan pelayanan publik secara mandiri. Identitas anak jadi legal dan tercatat di dukcapil. ”Hal itu juga mempermudah anak untuk mengurus administrasi kependudukan sebab seluruh data anak sudah ada dalam e-KTP,” kata Dedi Mujadid.
Dengan pertimbangan itu, Dinas Kesehatan Lombok Utara dan Dinas Dukcapil Lombok Barat tiap dua kali seminggu datang ke puskesmas dan sekolah dasar untuk mendata ibu yang akan melahirkan ataupun siswa yang belum memiliki akta kelahiran dan KIA.
Selain mendata ibu hamil yang akan melahirkan, bidan desa dan petugas puskesmas lainnya juga mengumpulkan persyaratan administrasi, seperti KTP, kartu keluarga, dan akta nikah untuk keperluan akta kelahiran dan KIA. Persyaratan administrasi itu diserahkan petugas puskesmas kepada petugas dinas dukcapil kecamatan.
”Tiap ibu yang akan melahirkan diminta menyiapkan masing-masing dua nama terhadap bayi yang akan lahir sehingga begitu bayi lahir orangtuanya tinggal memilih nama yang diinginkan,” kata Kepala Tata Usaha Puskesmas Nipah Handini Puspita Arum.